-->

Bolehkah Kencing Sambil Berdiri?

Bolehkah Kencing Sambil Berdiri?

Bolehkah Kencing Sambil Berdiri? - Pernahkah Anda buang air kecil (kencing) sambil berdiri? Sudahkah Anda tahu hukum kencing sambil berdiri? Kalau sudah, Alhamdu lillaah. Kalau belum tahu hukumnya, lebih baik Anda simak ulasan berikut ini.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani pernah ditanya :
"Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam melarang buang air kecil sambil berdiri sebagaimana diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah. Tetapi kemudian beliau buang air kecil sambil berdiri, bagaimana mengkompromikannya ?"
Jawaban:
Riwayat bahwa beliau melarang kencing sambil berdiri tidak shahih. Baik riwayat Aisyah ataupun yang lain.

Disebutkan dalam sunan Ibnu Majah dari hadits Umar, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :

"Artinya : Janganlah engkau kencing berdiri".

Hadits ini lemah sekali. Adapun hadits Aisyah, yang disebut-sebut dalam pertanyaan tadi sama sekali tidak berisi larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Hadits tersebut hanya menyatakan bahwa Aisyah belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri.

Kata Aisyah Radhiyallahu 'anha.

"Artinya : Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri maka janganlah kalian membenarkannya (mempercayainya)".

Apa yang dikatakan oleh Aisyah tentu saja berdasarkan atas apa yang beliau ketahui saja.

Disebutkan dalam shahihain dari hadits Hudzaifah bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati tempat sampah suatu kaum, kemudian buang air kecil sambil berdiri.
Dalam kasus-kasus seperti ini ulama fiqih berkata : "Jika bertentangan dua nash ; yang satu menetapkan dan yang lain menafikan, maka yang menetapkan didahulukan daripada yang menafikan, karena ia mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh pihak yang menafikan.

Jadi bagaimana hukum kencing sambil berdiri ?
Tidak ada aturan dalam syari'at tentang mana yang lebih utama kencing sambil berdiri atau duduk, yang harus diperhatikan oleh orang yang buang hajat hanyalah bagaimana caranya agar dia tidak terkena cipratan kencingnya. Jadi tidak ada ketentuan syar'i, apakah berdiri atau duduk. Yang penting adalah seperti apa yang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sabdakan.
"Maksudnya : Lakukanlah tata cara yang bisa menghindarkan kalian dari terkena cipratan kencing".

Dan kita belum mengetahui adakah shahabat yang meriwayatkan bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri (selain hadits Hudzaifah tadi, -pent-). Tapi ini bukan berarti bahwa beliau tidak pernah buang air kecil (sambil berdiri, -pent-) kecuali pada kejadian tersebut.

Sebab tidak lazim ada seorang shahabat mengikuti beliau ketika beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam buang air kecil. Kami berpegang dengan hadits Hudzaifah bahwa beliau pernah buang air kecil sambil berdiri akan tetapi kami tidak menafikan bahwa beliaupun mungkin pernah buang air kecil dengan cara lain.

[Disalin dari buku Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]


============================================= 

Pertanyaan:
Bolehkan seseorang kencing sambil berdiri bila hal itu tidak mengenai dirinya ataupun pakaiannya?

Jawaban:

Tidak apa-apa kencing sambil berdiri apabila hal itu memang dibutuhkan, dengan syarat, tempatnya tertutup sehingga tidak ada orang lain yang melihat auratnya serta tidak terkena percikan air seninya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Hudzaifah -rodliallaahu'anhu-, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم berjalan menuju ujung tempat pembuangan sampah suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. (Disepakati keshahihannya. HR. Al-Bukhari dalam al-Wudhu' (2224); Muslim dalam ath-Thaharah (273)).

Namun demikian, lebih baik dilakukan dengan duduk/jongkok, karena seperti itulah yang mayoritas dilakukan oleh Nabi صلی الله عليه وسلم, dengan tetap menutup aurat dan hati-hati agar tidak terkena percikan air seni.


Rujukan:
 
Majalah al-Buhuts, nomor 38, hal. 132, Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Hukum Kencing Berdiri


#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter