-->

Hukum Memuji Diri Sendiri

Pertanyaan:  
Syaikh yang mulia ditanya tentang hukum seseorang yang memuji dirinya sendiri?
image: pixabay.com

Jawaban:

Beliau menjawab, "Pujian terhadap diri sendiri, apabila dimaksudkan untuk menyebutkan nikmat Allah سبحانه و تعالى atau agar kawan-kawannya mengikutinya, maka hal ini tidak apa-apa. Jika orang ini bermaksud dengan pujiannya untuk mensucikan dirinya dan menunjukkan amal ibadahnya kepada Rabbnya, maka perbuatan ini termasuk minnah, hukumnya tidak boleh (haram). Firman Allah سبحانه و تعالى,

"Mereka telah merasa memberi nikmat kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah, 'Janganlah kamu merasa telah memberi nikmat kepadaku dengan keislamanmu, sebenarnya Allah, Dialah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan jika kamu adalah orang-orang yang benar'." (Al-Hujurat :17).

Jika tujuannya hanya untuk mengambarkan, maka hukumnya tidak apa-apa (boleh). Namun yang paling baik adalah meninggalkan hal itu.
Jadi, kondisi-kondisi seperti ini, yang mengandung pujian seseorang kepada dirinya sendiri terbagi kepada empat bagian:

Kondisi pertama: ia ingin menyebut nikmat Allah yang diberikanNya kepadanya berupa iman dan ketetapan hati.

Kondisi kedua: Ia ingin agar orang-orang semisalnya menjadi rajin ibadah seperti yang dikerjakannya. Kedua kondisi ini adalah baik karena mengandung niat yang baik.

Kondisi ketiga: Ia ingin berbangga-bangga dan tabah serta menunjukkan kepada Allah yang ada padanya berupa iman dan ketetapan hati. Ini tidak boleh berdasarkan ayat yang telah kami sebutkan.

Kondisi keempat: Ia hanya ingin mengabarkan tentang dirinya sebagaimana adanya berupa iman dan ketetapan hati. Ini boleh, namun sebaiknya ditinggalkan.
Rujukan:
 

Majmu’ Fatawa wa Rasa'il Syaikh Ibnu Utsaimin, jilid III hal 96-97.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter