MENGGUNAKAN
BEJANA DARI EMAS
DAN PERAK
Pembaca CUC rahimaniy wa rahimakumullah, Semoga Allah Ta'alaa senantiasa memberi hidayah dan taufiqNya kepada kita, sehingga kita dapat istiqomah memegang Dinul Islam ini hingga ajal menjemput kita. Aamiin.
Melanjutkan pembahasan Dosa-dosa Yang Dianggap Biasa, kali ini kita membahasa tentang Dosa MENGGUNAKAN BEJANA DARI EMAS DAN PERAK.
Saat ini hampir
setiap toko-toko ada alat-alat perabotan rumah tangga menjual aneka ragam
bejana yang terbuat dari emas dan perak atau bejana yang disepuh dengan
keduanya.
Demikian juga
rumah orang-orang kaya dan hotel-hotel mewah, bahkan saat ini bejana emas dan
perak memberi kelas dan gengsi tersendiri jika dihadiahkan sebagai cindera mata
kepada kawan karib atau kolega pada kesempatan-kesempatan tertentu. Sebagian
orang, ada yang tidak memajang barang-barang itu di etalase rumahnya, tetapi
mereka pergunakan dalam kesempatan-kesempatan pesta, atau dipinjamkan kepada
kawan-kawannya yang membutuhkan.
Semua hal yang disebutkan di atas, dalam syariat Islam hukumnya haram. Dalam hadits yang di riwayatkan Ummu salamah, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam memberikan ancaman kepada mereka, beliau bersabda :
"Orang yang makan atau minum di bejana perak atau emas, sesungguhnya ia menggemuruhkan api jahannam di perutnya” (HR Muslim : 3/1634)
Ketentuan hukum
di atas berlaku untuk semua perabotan dan perlengkapan makan. Seperti piring,
garpu, sendok, pisau, nampan untuk menyuguhkan makanan kepada tamu, kaleng kue
yang disuguhkan saat pesta dan bejana lainnya yang terbikin dari bahan emas dan
perak.
image: pixabay.com |
Sebagian
orang berkata, kami tidak menggunakan bejana-bejana tersebut, tetapi hanya
menyimpannya di almari sebagai perhiasan, semacam ini juga tidak diperbolehkan,
demi mencegah kemungkinan dipakainya perabotan tersebut [Diambil dari
keterangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz secara lisan]
Nice info gan
ReplyDeleteSemoga bermanfaat mas Razin
Delete