-->

Menggambar Makhluq yang Bernyawa

Menggambar Makhluq yang Bernyawa

Dari Abdullah Bin Mas’ud Radhiallahu’anhu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda
“Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya kelak pada hari kiamat adalah para perupa” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/382)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam Bersabda:
“Allah Tabaroka wata’ala berfirman : “siapakah yang lebih zhalim dari pada orang yang menciptakan (sesuatu) seperti ciptaanKu. Maka hendaknya mereka menciptakan sebutir biji atau menciptakan seekor semut kecil” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/385)
Dalam hadits marfu’ yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Setiap tukang gambar ada di nereka, diciptakan untuknya (dari) setiap gambar yang ia bikin sebuah nyawa, sehingga disiksa di Jahannam.” 
Ibnu Abbas berkata : 
“Jika tidak ada jalan lain kecuali engkau harus menggambar maka gambarlah pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa” (HR Muslim : 3/1671)
Hadits-hadits di muka adalah dalil diharamkannya menggambar sesuatu yang memiliki ruh, baik manusia atau hewan, memiliki bayangan atau tidak. Gambar yang dimaksud bersifat umum, baik berupa cetakan, dengan tangan biasa, relief, ukiran, pahatan, atau patung yang di buat dengan cetakan, semua hukumnya haram. 

Seoarang muslim adalah orang yang patuh terhadap ketentuan nash syariat. Ia tidak membantah dengan mengatakan: 
“saya tidak menyembah dan bersujud kepada gambar-gambar itu !!”
Seandainya orang yang berakal mau sedikit berfikir dan merenungkan satu saja dari bahaya beredarnya gambar-gambar pada saat ini, niscaya ia mengetahui hikmah mengapa gambar-gambar itu diharamkan dalam Islam. Yaitu, betapa saat ini kita saksikan gambar-gambar telah banyak membuat kerusakan tatanan masyarakat. Gambar-gambar porno merebak di mana-mana. Gambar-gambar tersebut merangsang dan membangkitkan syahwat dan nafsu birahi sehingga tak jarang gara-gara pengaruh melihat gambar tersebut orang kemudian nekat melakukan perbuatan zina. Seharusnya setiap muslim tidak menyimpan di rumahnya gambar-gambar dari makhluk yang bernyawa, karena hal itu akan menjadi sebab enggannya malaikat masuk rumah. 

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar-gambar” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/380)
Di sebagian rumah umat Islam, kita menyaksikan patung-patung, bahkan sebagiannya merupakan sesembahan orang-orang kafir, patung-patung itu dijajar yang menurut dalih mereka sebagai koleksi (Barang antik) atau hiasan. Hukum haramnya patung-patung tersebut tentu lebih keras dari pada yang lainnya, juga gambar yang digantung (di dinding) lebih keras dari yang tidak di gantung.

Berapa banyak gambar-gambar yang menyebabkan pengkultusan. Berapa gambar-gambar yang justru mengungkap kembali luka sejarah yang menyedihkan. Berapa banyak gambar-gambar yang kemudian mengakibatkan saling menyombongkan diri.

Ada yang mengatakan, gambar itu sebagai kenangan, ini tidak benar, sebab tempat mengenang, misalnya pada keluarga atau saudara sesama muslim adalah di hati, dengan mendoakan agar mereka diampuni oleh Allah dan mendapatkan rahmat Nya. Karena itu, setiap gambar harus di keluarkan dari rumah atau dihancurkan. Kecuali gambar-gambar yang memang sulit sekali dihilangkan dan sungguh ini adalah bencana umum umat Islam seperti gambar-gambar yang ada di dalam kaleng-kaleng makanan, gambar-gambar dalam kamus, buku-buku referensi dan buku-buku yang ada manfaat di dalamnya. Tetapi dengan tetap berusaha menghilangkannya, jika memungkinkan, terutama gambar-gambar yang kotor dan jauh dari akhlak islam. Dan dibolehkan menyimpan gambar-gambar yang amat dibutuhkan. Misalnya photo diri dalam KTP. Sebagian ulama juga ada yang membolehkan gambar pada perabot-perabot rumah, seperti pada karpet atau alas lantai (yang diinjak kaki).
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semampumu” (At Taghabun : 16).

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter