-->

JIKA DIIZINKAN, MAKA TIDAK MENANGGUNG AKIBATNYA

JIKA DIIZINKAN, MAKA TIDAK MENANGGUNG AKIBATNYA

JIKA DIIZINKAN, MAKA TIDAK MENANGGUNG AKIBATNYA - Satu kaidah fiqh mengatakan (pen):

مَا تَرَتَّبَ عَلَى الْـمَأْذُونِ فَلَيْسَ بِـمَضْمُونٍ

"Apa yang terjadi karena sesuatu yang diizinkan, maka tidak perlu menanggungnya."

Contoh penerapan kaidah:

1. Dalam hal yang berhubungan syari'at: dibolehkannya orang yang sedang sholat menghalangi orang yang akan lewat di depannya, jika orang yang akan lewat ternyata luka atau sampai meninggal dunia, maka orang yang menghalangi tidak ada tanggungan. 
2. Dalam hal yang berhubungan dengan urusan sesama manusia: pemilik rumah mengizinkan pekerjanya untuk meruntuhkan tembok tertentu, lalu tembok sampingnya ikut hancur, maka si pekerja tidak menanggung. 

Contoh lainnya, kalau ada seorang dokter berusaha semaksimal mungkin mengobati pasien, ternyata sakit pasien bertambah parah maka dokter tersebut tidak menanggung akibatnya.

Contoh lainnya lagi, seorang pegawai menggunakan peralatan kerja untuk urusan pekerjaannya, lalu terjadi kerusakan, maka dia tidak menanggung akibatnya. Wallohu a'lam.

Sumber: 10 FAEDAH TENTANG QOWA'ID FIQHIYYAH oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter