-->

Hukum Melaporkan Pengguna Narkoba Bagi yang Mengkhawatirkan Keselamatan Dirinya

Hukum Melaporkan Pengguna Narkoba Bagi yang Mengkhawatirkan Keselamatan Dirinya

Ada seseorang yang mengetahui beberapa sebagian pengguna narkoba, tapi ia tidak sanggup melaporkan mereka karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya dari kemungkinan terjadinya tindak kejahatan dari mereka atau karena adanya hubungan kekerabatan dengan mereka. Bagaimana hukumnya jika ia tetap melaporkan, lalu ia terancam dipukul atau dibunuh? Apakah itu termasuk fi sabilillah?

Jawaban:

Bahwa melaporkan mereka tidak mesti akan diketahui oleh mereka, karena tugas lembaga yang menerima laporan adalah tidak memberitakan siapa yang melaporkan, bahkan jika lembaga itu mempercayainya maka akan bertindak sesuai dengan laporannya, dan tidak akan mempedulikan ucapan pelapor jika lembaga tersebut tidak mempercayai laporannya. Jika kita membuka pintu pengumuman yang mencantumkan setiap orang yang melaporkan kemungkaran, tidak akan ada seorang pun yang melapor kepada pihak berwenang, karena tabiatnya manusia mengkhawatirkan keselamatan dirinya terhadap tindak kejahatan baik berupa perkataan maupun perbuatan.

Seharusnya pihak berwenang tidak mengumumkan nama orang yang melapor, tapi sebagaimana yang saya katakan tadi, bahwa jika mereka mempercayai ucapan pelapor maka mereka langsung bertindak berdasarkan laporan tersebut, jika tidak, maka mereka tidak perlu mempedulikan laporan tersebut. Tidak diragukan lagi, biasanya jika pelapor itu disebutkan, maka ia akan mendapat penganiayaan, baik berupa perkataan maupun perbuatan atau hal lainnya, dan tentunya dalam hal ini akan membahayakan si pelapor.

Jika tidak tertanam keimanan yang kuat di dalam jiwa yang biasanya menepiskan rasa takut untuk melaksanakan kewajiban melapor, rasa takut itu menghilang manakala hal tersebut tidak dilaporkan, dalam kondisi ini harus menasehati mereka terlebih dahulu sebelum melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang. Jika mereka berhenti, itulah yang diharapkan, jika tidak, maka mereka harus dilaporkan walaupun masih terhitung kerabat dekat.

Rujukan:

Akhbarul Hisbah, edisi 2, Syaikh Ibn Utsaimin.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter