Yang Harus Dilakukan Wanita Hamil atau Menyusui
Apabila Tidak Berpuasa
Jawaban (Syaikh Muqbil):
Para ulama
berselisih pendapat tentang hal ini. Sebagian mereka mengatakan wajib bagi wanita tersebut untuk
mengqadha puasanya. Sementara sebagian yang lain mengatakan selain wajib
menqadha ia juga wajib membayar kafarah. Sebagiannya lagi
mengatakan tidak ada kewajiban qadha tetapi ada kewajiban kafarah.
Sementara sebagian lagi mengatakan tidak ada kewajiban baginya baik qadha
maupun kafarah. Mereka ini berdalil dengan hadits Anas bin Malik
Al-Ka’bi bahwasanya beliau datang kepada Nabi. Kemudian Nabi mengatakan
kepadanya, “Makanlah!” Anas bin
Malik menjawab: “Aku dalam keadaan berpuasa.” Lalu Nabi berkata: “Apakah
engkau tahu bahwasanya Allah ta’ala menggugurkan setengah shalat atas orang
yang musafir (boleh menqashar) dan menggugurkan kewajiban puasa bagi wanita yang
hamil atau menyusui.”
Maka mereka
berdalil dengan ini, bahwasanya tidak ada kewajiban apapun baginya. Aku sendiri
(Asy-Syaikh Muqbil) berpendapat bahwa wajib bagi wanita tersebut menqadha puasanya dan ia tidak wajib membayar kafarah.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Barangsiapa di antara kalian sakit
atau mengadakan suatu perjalanan, maka gantilah (puasanya) pada hari-hari yang lainnya.”
Post a Comment
Post a Comment