-->

Perawatan Jenazah BAB VI. CARA MENGUMUMKAN KEMATIAN YANG DIBOLEHKAN

Perawatan Jenazah BAB VI. CARA MENGUMUMKAN KEMATIAN YANG DIBOLEHKAN

1. Boleh menyampaikan berita kematian tanpa menempuh cara-cara yang diamalkan pada zaman jahiliyah dahulu. Bahkan terkadang menyampaikan berita kematian hukumnya menjadi wajib jika tidak ada yang memandikannya, mengkafani, menshalati dan lain-lain.

2. Bagi yang menyampaikan berita kematian dibolehkan meminta kepada orang lain supaya mendo'akan mayyit, karena hal ini ada landasannya di dalam sunnah.

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter