-->

Larangan Merayakan Tahun Baru Sudah ada Sejak Zaman Nabi Shalallahu'alaihi wa Sallam

Larangan Merayakan Tahun Baru Sudah ada Sejak Zaman Nabi Shalallahu'alaihi wa Sallam

Sebentar lagi pergantian tahun baru Masehi akan terjadi. Hiruk pikuk kemeriahan menyambut pergantian tahun yang menelan biaya miliaran rupiah pun (bahkan mungkin mencapai triliunan rupiah jika dikalkulasikan seluruh dunia) akan terasa ringan-ringan saja. Padahal biaya besar tersebut dipakai untuk sesuatu yang UnFaedah. Sesuatu yang tidak berfaidah. Tidak bermanfaat. Kecuali hanya menuruti hawa nafsu semata. Terus bagaimana pandangan Islam tentang perayaan tahun baru. 
Larangan Merayakan Tahun Baru Sudah ada Sejak Zaman Nabi Shalallahu'alaihi wa Sallam  Sebentar lagi pergantian tahun baru Masehi akan terjadi. Hiruk pikuk kemeriahan menyambut pergantian tahun yang menelan biaya miliaran rupiah pun (bahkan mungkin mencapai triliunan rupiah jika dikalkulasikan seluruh dunia) akan terasa ringan-ringan saja. Padahal biaya besar tersebut dipakai untuk sesuatu yang UnFaedah. Sesuatu yang tidak berfaidah. Tidak bermanfaat. Kecuali hanya menuruti hawa nafsu semata. Terus bagaimana pandangan Islam tentang perayaan tahun baru.   Jika kita kaji secara mendalam, maka sebenarnya Larangan Merayakan Tahun Baru Sudah ada Sejak Zaman Nabi Shalallahu'alaihi wa Sallam. Tak terkecuali tahun baru Masehi yang pada dasarnya malah bukan kalender yang dipakai dalam sejarah kejayaan Islam. Baiklah, mari kita simak kajian hadits-hadits tentang perayaan tahun baru berikut ini. Semoga kita semakin tercerahkan.  عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللهِ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ: مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ. قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ : إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ . (رواه ابو داوود والنساء)  _*Dari Anas, ia berkata: Ketika Rasulullah SAW. datang ke Madinah, penduduknya mempunyai dua hari yang biasa dirayakan (Nairuz dan Mihrajan). Tanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ada apa dengan dua hari itu?” Mereka menjawab: “Kami sudah biasa merayakannya sejak zaman jahiliyyah.” Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari Adlha dan hari Fithri.”*_ _(Sunan Abi Dawud kitab As-Shalat bab Shalat Al-‘Idain no. 1136 dan Sunan An-Nasa`i kitab Shalat Al-‘Idain no. 1567)_  *Pelajaran yang terdapat dalam Hadits di atas :*  _1. Perayaan Tahun Baru Masehi merupakan ritual pesta akhir-awal tahun yang sudah membudaya di seluruh penjuru dunia. Tak terkecuali, umat Islam pun merasa minder dan aneh kalau tidak turut merayakannya. Padahal tidak ada yang layak dirayakan sama sekali dari Tahun Baru Masehi tersebut, terlebih memang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas melarangnya._  _2. Imam Al-A’zhim Abadi menjelaskan bahwa dua hari yang dimaksud pada hadits tersebut di atas adalah hari Nairuz dan Mihrajan.   Keduanya merupakan dua perayaan Jahiliyyah. Hari Nairuz adalah hari pertama dalam perhitungan tahun bangsa Arab yang diukurkan ketika matahari berada pada titik bintang haml/aries. Hari Nairuz dalam perhitungan tahun matahari versi bangsa Arab sama dengan hari pertama Muharram dalam tahun berdasarkan bulan (Hijriyah)._  _3. Merayakan hari Nairuz, artinya merayakan tahun baru matahari (Masehi). Sementara hari Mihrajan adalah hari pertengahan tahun, tepatnya ketika matahari berada pada titik bintang mizan/gemini di awal musim semi, pertengahan antara musim dingin dan panas (‘Aunul-Ma’bud bab shalatil-‘idain). Ini berarti bahwa hadits di atas dengan tegas menyatakan perayaan Tahun Baru Masehi sebagai perayaan jahiliyyah yang harus ditinggalkan, bukan diikuti meski dengan kemasan yang agak berbeda._  _4. Hadits di atas juga membatasi dua hari yang boleh dirayakan hanya pada ‘Idul-Fithri dan ‘Idul-Adlha saja._  _5. Terkait perayaan Nairuz dan Mihrajan tersebut di atas, shahabat ‘Abdullah ibn ‘Amr sampai menyatakan:_  مَنْ بَنَى بِأَرْضِ الْمُشْرِكِينَ وَصَنَعَ نَيْرُوزَهُمْ وَمِهْرَجَانَهمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوت حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْم الْقِيَامَة  _"Siapa yang membangun rumah di negeri orang-orang musyrik, turut terlibat dalam perayaan Nairuz dan Mihrajan mereka, dan bertasyabbuh dengan mereka sampai ia meninggal, maka kelak akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat."_ (‘Aunul-Ma’bud kitab al-libas bab fi labsis-syuhrah).  _6. Pernyataan Shahabat Ibn ‘Amr tersebut terkait dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:_  مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ. (رواه ابو داوود)  _*"Siapa yang menyerupai satu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka."*_   _(Sunan Abi Dawud kitab al-libas bab fi labsis-syuhrah no. 4033)_  7. Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah dalam kitabnya Iqtidla`us-Shirathil-Mustaqim, sebagaimana dikutip Imam Al-‘Azhim Abadi dalam kitab ‘Aunul-Ma’bud menjelaskan bahwa hadits tersebut menyiratkan haramnya tasyabbuh dengan orang kafir. Imam Ahmad ibn Hanbal di antara yang berhujjah seperti ini._  8. Orang yang merayakan Tahun Baru Masehi,  sama halnya dengan menunjukkan rasa simpati, dan cinta kepada orang-orang kafir yang menjadi sumber awal perayaan tersebut. Berarti ia bagian dari mereka, meski tidak sampai kafir mutlak/murtad. _Na'udzubillahi min dzalik..._  9. Fakta ilmiah membuktikan,  bahwa sesungguhnya merayakan Tahun Baru Masehi menunjukkan “kebodohan” fatal dalam perayaan tersebut.   Sebab penentuan tahun dalam Kalender Masehi benar benar tidak mencerminkan tahun yang sebenarnya. Klaimnya, kalender masehi dirujukkan pada peredaran bumi mengelilingi matahari yang lamanya 365 hari 5 jam 48 menit 45,1814 detik. Kalau kemudian ditetapkan satu tahun 365 hari, tentu itu bukan tahun yang sebenarnya, sebab masih kurang sekitar 6 jam. Kekurangan tersebut kemudian dibulatkan pada tahun kabisat (setiap 4 tahun sekali) menjadi 366 hari dengan menambahkan satu hari pada Februari menjadi 29 hari (seperti pada tahun 2012). Itu pun untuk tahun yang yang bisa dibagi 100 (seperti tahun 1900) bukan tahun kabisat, kecuali bisa dibagi dengan 400 (seperti tahun 2000). Jadi kalau tahun baru dirayakan setiap tahun oleh bangsa Barat dan pengekornya pada tanggal 1 Januari jam 00.00, sebenarnya itu adalah perayaan palsu. Sebab pada jam tersebut hitungan sebenarnya belum genap satu tahun. Hitungan menjadi genap satu tahun kalau sudah ditambahkan sekitar 6 jam untuk tahun pertama sesudah kabisat (contoh 2013. Tahun kabisat sebelumnya 2012). Jadi yang benar bukan jam 00.00 tahun baru pada 2013 itu, melainkan “sekitar” jam 06.00 pagi. Untuk tahun kedua sesudah kabisat (2014) “sekitar” jam 12.00, tahun ketiga (2015) “sekitar jam” 18.00, dan tahun kabisat berikutnya (2016) baru sekitar jam 00.00. Penyebutan “sekitar” itu disebabkan memang tidak bisa dipastikan, karena berdasarkan hitungan resminya lebih dari 365 hari itu adalah 5 jam 48 menit 45,1814 detik atau kurang dari 6 jam. Tetapi itu semua tidak menjadi problem bagi para penganut kalender masehi, sebab mereka sudah tidak peduli dengan “kebenaran”, yang penting ramai._  10. Kepalsuan lainnya,  tahun baru masehi dirayakan setiap jam 00.00 tanggal 1 Januari. Di Madura dirayakan jam 00.00, di Surabaya, Bandung, dan Jakarta juga jam 00.00, padahal posisi matahari pada jam 00.00 di keempat daerah tersebut tidak mungkin sama. Ketika di Madura pada jam 00.00 matahari sudah dinyatakan masuk tahun baru, maka pasti di Surabaya, Bandung, Jakarta sampai ke Barat di Sumatera, posisi matahari belum sampai pada fase tahun baru.   Gambaran sederhananya, ketika di Madura sudah adzan Maghrib karena matahari sudah terbenam, di Surabaya belum, demikian juga di Bandung dan Jakarta. Beda waktu tempuh matahari antara Madura Surabaya 3 menit, Madura-Bandung 24 menit, Madura-Jakarta 27 menit. Jadi semestinya jika di Madura ditiup terompet jam 00.00, di Surabaya jam 00.03, di Bandung jam 00.24, dan di Jakarta jam 00.27. Hal ini berbeda dengan penghitungan Tahun Islam (Hijriyah) yang didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Satu tahun terdiri dari 12 bulan (QS. At-Taubah [9] : 36).   Satu bulan itu sendiri didasarkan pada penghitungan yang sebenarnya, yakni dari mulai bulan sabit, bulan purnama, sampai bulan mati. Maka tanggal 1 Muharram, betul-betul mencerminkan bulan yang baru berumur 1 hari. Bulan Muharram 29 hari dan Shafar 30 hari, benar-benar menunjukkan usia bulan di kedua bulan tersebut yang 29 dan 30 hari. Sehingga kalender Islam tidak perlu dikoreksi dengan tahun kabisat. Berbeda dengan tahun masehi, tanggal 1 Januari tidak mencerminkan hari pertama dari bulan baru._  *Tema Hadits yang berkaitan dengan ayat Al-Qur'an :*  1. Menurut Ibn Taimiyyah,  hadits di atas semakna dengan firman Allah Ta’ala;  يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصٰرٰىٓ أَوْلِيَآءَ  ۘ  بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ  ۚ  وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَإِنَّهُۥ مِنْهُمْ  ۗ  إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِينَ ۝  _*"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali-wali/pemimpinmu (orang yang dekat dan dicintai); mereka satu sama lain saling melindungi. Barang siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim." (QS. Al-Ma`idah : 51)*_  Dijelaskan oleh Ibn Taimiyyah dalam risalahnya, al-Furqan baina Auliya`ir-Rahman wa Auliya`is-Syaithan bahwa; Wali artinya _Al-mahabbah Al-qarb_ (orang yang dicintai dan dekat).  2. Kebenaran perhitungan Tahun Islam (Tahun Hijriyah), sebagaimana berfirman Allah SWT. ;  إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتٰبِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ  ۚ  ذٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ  ۚ  فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ  ۚ  وَقٰتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً  ۚ  وَاعْلَمُوٓا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ. ۝  _*"Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan Bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menfzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa." (QS. At-Taubah: 36)*_  3. Kewajiban menyelamatkan dan menjaga diri dan keluarga dari ancaman siksaan api neraka di akhirat kelak, sebagaimana firman Allah SWT.;  يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوٓا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ ۝  _*"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS. At-Tahrim: 6)*_  *والله اعلم بالصواب ...*  Sumber: Group WhatsApp

Jika kita kaji secara mendalam, maka sebenarnya Larangan Merayakan Tahun Baru Sudah ada Sejak Zaman Nabi Shalallahu'alaihi wa Sallam. Tak terkecuali tahun baru Masehi yang pada dasarnya malah bukan kalender yang dipakai dalam sejarah kejayaan Islam. Baiklah, mari kita simak kajian hadits-hadits tentang perayaan tahun baru berikut ini. Semoga kita semakin tercerahkan.

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللهِ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ: مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ. قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ : إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ . (رواه ابو داوود والنساء)

_*Dari Anas, ia berkata: Ketika Rasulullah SAW. datang ke Madinah, penduduknya mempunyai dua hari yang biasa dirayakan (Nairuz dan Mihrajan). Tanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ada apa dengan dua hari itu?” Mereka menjawab: “Kami sudah biasa merayakannya sejak zaman jahiliyyah.” Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari Adlha dan hari Fithri.”*_ _(Sunan Abi Dawud kitab As-Shalat bab Shalat Al-‘Idain no. 1136 dan Sunan An-Nasa`i kitab Shalat Al-‘Idain no. 1567)_

*Pelajaran yang terdapat dalam Hadits di atas :*

_1. Perayaan Tahun Baru Masehi merupakan ritual pesta akhir-awal tahun yang sudah membudaya di seluruh penjuru dunia. Tak terkecuali, umat Islam pun merasa minder dan aneh kalau tidak turut merayakannya. Padahal tidak ada yang layak dirayakan sama sekali dari Tahun Baru Masehi tersebut, terlebih memang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas melarangnya._

_2. Imam Al-A’zhim Abadi menjelaskan bahwa dua hari yang dimaksud pada hadits tersebut di atas adalah hari Nairuz dan Mihrajan. 

Keduanya merupakan dua perayaan Jahiliyyah. Hari Nairuz adalah hari pertama dalam perhitungan tahun bangsa Arab yang diukurkan ketika matahari berada pada titik bintang haml/aries. Hari Nairuz dalam perhitungan tahun matahari versi bangsa Arab sama dengan hari pertama Muharram dalam tahun berdasarkan bulan (Hijriyah)._

_3. Merayakan hari Nairuz, artinya merayakan tahun baru matahari (Masehi). Sementara hari Mihrajan adalah hari pertengahan tahun, tepatnya ketika matahari berada pada titik bintang mizan/gemini di awal musim semi, pertengahan antara musim dingin dan panas (‘Aunul-Ma’bud bab shalatil-‘idain). Ini berarti bahwa hadits di atas dengan tegas menyatakan perayaan Tahun Baru Masehi sebagai perayaan jahiliyyah yang harus ditinggalkan, bukan diikuti meski dengan kemasan yang agak berbeda._

_4. Hadits di atas juga membatasi dua hari yang boleh dirayakan hanya pada ‘Idul-Fithri dan ‘Idul-Adlha saja._

_5. Terkait perayaan Nairuz dan Mihrajan tersebut di atas, shahabat ‘Abdullah ibn ‘Amr sampai menyatakan:_

مَنْ بَنَى بِأَرْضِ الْمُشْرِكِينَ وَصَنَعَ نَيْرُوزَهُمْ وَمِهْرَجَانَهمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوت حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْم الْقِيَامَة

_"Siapa yang membangun rumah di negeri orang-orang musyrik, turut terlibat dalam perayaan Nairuz dan Mihrajan mereka, dan bertasyabbuh dengan mereka sampai ia meninggal, maka kelak akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat."_ (‘Aunul-Ma’bud kitab al-libas bab fi labsis-syuhrah).

_6. Pernyataan Shahabat Ibn ‘Amr tersebut terkait dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:_

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ. (رواه ابو داوود)

_*"Siapa yang menyerupai satu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka."*_  
_(Sunan Abi Dawud kitab al-libas bab fi labsis-syuhrah no. 4033)_

7. Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah dalam kitabnya Iqtidla`us-Shirathil-Mustaqim, sebagaimana dikutip Imam Al-‘Azhim Abadi dalam kitab ‘Aunul-Ma’bud menjelaskan bahwa hadits tersebut menyiratkan haramnya tasyabbuh dengan orang kafir. Imam Ahmad ibn Hanbal di antara yang berhujjah seperti ini._

8. Orang yang merayakan Tahun Baru Masehi, 
sama halnya dengan menunjukkan rasa simpati, dan cinta kepada orang-orang kafir yang menjadi sumber awal perayaan tersebut. Berarti ia bagian dari mereka, meski tidak sampai kafir mutlak/murtad. _Na'udzubillahi min dzalik..._

9. Fakta ilmiah membuktikan,
 bahwa sesungguhnya merayakan Tahun Baru Masehi menunjukkan “kebodohan” fatal dalam perayaan tersebut. 

Sebab penentuan tahun dalam Kalender Masehi benar benar tidak mencerminkan tahun yang sebenarnya. Klaimnya, kalender masehi dirujukkan pada peredaran bumi mengelilingi matahari yang lamanya 365 hari 5 jam 48 menit 45,1814 detik. Kalau kemudian ditetapkan satu tahun 365 hari, tentu itu bukan tahun yang sebenarnya, sebab masih kurang sekitar 6 jam. Kekurangan tersebut kemudian dibulatkan pada tahun kabisat (setiap 4 tahun sekali) menjadi 366 hari dengan menambahkan satu hari pada Februari menjadi 29 hari (seperti pada tahun 2012). Itu pun untuk tahun yang yang bisa dibagi 100 (seperti tahun 1900) bukan tahun kabisat, kecuali bisa dibagi dengan 400 (seperti tahun 2000). Jadi kalau tahun baru dirayakan setiap tahun oleh bangsa Barat dan pengekornya pada tanggal 1 Januari jam 00.00, sebenarnya itu adalah perayaan palsu. Sebab pada jam tersebut hitungan sebenarnya belum genap satu tahun. Hitungan menjadi genap satu tahun kalau sudah ditambahkan sekitar 6 jam untuk tahun pertama sesudah kabisat (contoh 2013. Tahun kabisat sebelumnya 2012). Jadi yang benar bukan jam 00.00 tahun baru pada 2013 itu, melainkan “sekitar” jam 06.00 pagi. Untuk tahun kedua sesudah kabisat (2014) “sekitar” jam 12.00, tahun ketiga (2015) “sekitar jam” 18.00, dan tahun kabisat berikutnya (2016) baru sekitar jam 00.00. Penyebutan “sekitar” itu disebabkan memang tidak bisa dipastikan, karena berdasarkan hitungan resminya lebih dari 365 hari itu adalah 5 jam 48 menit 45,1814 detik atau kurang dari 6 jam. Tetapi itu semua tidak menjadi problem bagi para penganut kalender masehi, sebab mereka sudah tidak peduli dengan “kebenaran”, yang penting ramai._

10. Kepalsuan lainnya, 
tahun baru masehi dirayakan setiap jam 00.00 tanggal 1 Januari. Di Madura dirayakan jam 00.00, di Surabaya, Bandung, dan Jakarta juga jam 00.00, padahal posisi matahari pada jam 00.00 di keempat daerah tersebut tidak mungkin sama. Ketika di Madura pada jam 00.00 matahari sudah dinyatakan masuk tahun baru, maka pasti di Surabaya, Bandung, Jakarta sampai ke Barat di Sumatera, posisi matahari belum sampai pada fase tahun baru.

 Gambaran sederhananya, ketika di Madura sudah adzan Maghrib karena matahari sudah terbenam, di Surabaya belum, demikian juga di Bandung dan Jakarta. Beda waktu tempuh matahari antara Madura Surabaya 3 menit, Madura-Bandung 24 menit, Madura-Jakarta 27 menit. Jadi semestinya jika di Madura ditiup terompet jam 00.00, di Surabaya jam 00.03, di Bandung jam 00.24, dan di Jakarta jam 00.27. Hal ini berbeda dengan penghitungan Tahun Islam (Hijriyah) yang didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Satu tahun terdiri dari 12 bulan (QS. At-Taubah [9] : 36).

 Satu bulan itu sendiri didasarkan pada penghitungan yang sebenarnya, yakni dari mulai bulan sabit, bulan purnama, sampai bulan mati. Maka tanggal 1 Muharram, betul-betul mencerminkan bulan yang baru berumur 1 hari. Bulan Muharram 29 hari dan Shafar 30 hari, benar-benar menunjukkan usia bulan di kedua bulan tersebut yang 29 dan 30 hari. Sehingga kalender Islam tidak perlu dikoreksi dengan tahun kabisat. Berbeda dengan tahun masehi, tanggal 1 Januari tidak mencerminkan hari pertama dari bulan baru._

*Tema Hadits yang berkaitan dengan ayat Al-Qur'an :*

1. Menurut Ibn Taimiyyah,  hadits di atas semakna dengan firman Allah Ta’ala;

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصٰرٰىٓ أَوْلِيَآءَ  ۘ  بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ  ۚ  وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَإِنَّهُۥ مِنْهُمْ  ۗ  إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِينَ ۝

_*"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali-wali/pemimpinmu (orang yang dekat dan dicintai); mereka satu sama lain saling melindungi. Barang siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim." (QS. Al-Ma`idah : 51)*_

Dijelaskan oleh Ibn Taimiyyah dalam risalahnya, al-Furqan baina Auliya`ir-Rahman wa Auliya`is-Syaithan bahwa; Wali artinya _Al-mahabbah Al-qarb_ (orang yang dicintai dan dekat).

2. Kebenaran perhitungan Tahun Islam (Tahun Hijriyah), sebagaimana berfirman Allah SWT. ;

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتٰبِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ  ۚ  ذٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ  ۚ  فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ  ۚ  وَقٰتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً  ۚ  وَاعْلَمُوٓا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ. ۝

_*"Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan Bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menfzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa." (QS. At-Taubah: 36)*_

3. Kewajiban menyelamatkan dan menjaga diri dan keluarga dari ancaman siksaan api neraka di akhirat kelak, sebagaimana firman Allah SWT.;

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوٓا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ ۝

_*"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS. At-Tahrim: 6)*_

*والله اعلم بالصواب ...*

Sumber: Group WhatsApp

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter