Bagimana hukumnya
orang yang tidak berpuasa disebabkan karena sakit yang terus menerus bertahun-tahun?
Jawaban (Syaikh Muqbil):
Apabila seseorang ditetapkan oleh ahli medis bahwasanya ia tidak mungkin
lagi sembuh, maka ia boleh tidak
berpuasa, tetapi ia atau keluarganya wajib dan memberikan fidyah makanan
setiap harinya kepada orang miskin, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“…dan bagi orang-orang yang tidak mampu hendaknya membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin.”
Diriwayatkan bahwa ketika Anas bin Malik tidak mampu untuk melaksanakan puasa, maka beliau memberikan makanan setiap harinya kepada orang miskin.
“…dan bagi orang-orang yang tidak mampu hendaknya membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin.”
Diriwayatkan bahwa ketika Anas bin Malik tidak mampu untuk melaksanakan puasa, maka beliau memberikan makanan setiap harinya kepada orang miskin.
Post a Comment
Post a Comment