JUDI (DENGAN
SEGALA BENTUK DAN RAGAMNYA)
Allah Subhanahu
wata’ala berfirman :
“Sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah: 90).
Di antara
tradisi orang-orang jahiliyah dahulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang
paling terkenal pada waktu itu adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor
onta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang
dari mereka mendapatkan bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan
tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa, dan mereka wajib membayar harga
unta.
Adapun di zaman
kita saat ini maka bentuk perjudian sudah beraneka ragam, di antaranya :
- Yanasib (undian) dalam berbagai bentuknya. Yang paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapatkan hadiah yang amat menggiurkan. Lalu pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial.
- Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya.
- Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran, atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka, ini semuanya haram.
Demikianlah, dan
semua bentuk taruhan masuk daam kategori judi. Pada saat ini bahkan ada club
khusus judi (kasino) yang di dalamnya ada alat judi khusus yang disebut rolet
khusus untuk permainan dosa besar tersebut.
Juga termasuk
judi, taruhan yang di adakan saat berlangsungnya sepak bola, tinju atau yang
semacamnya. Demikian pula dengan bentuk- bentuk permainan yang ada di beberapa
toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar mengundang unsur judi, seperti
yang mereka namakan dengan lippers.
Adapun berbagai
pertandingan yang kita kenal sekarang, itu ada tiga macam :
Pertama , untuk maksud syiar Islam, maka hal ini dibolehkan, baik dengan menggunakan hadiah atau tidak. Seperti pertandingan pacuan kuda dan memanah. Termasuk dalam kategori ini –menurut pendapat yang kuat- berbagai macam perlombaan dalam ilmu agama, seperti menghapal Al Qur’an.
Kedua : perlombaan dalam sesuatu yang hukumnya mubah, seperti pertandingan sepak bola dan lomba lari, dengan catatan, tidak melanggar hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan shalat, membuka aurat dan sebagainya, semua hal ini hukumnya jaiz (boleh) dengan syarat tanpa menggunakan hadiah.
Ketiga : perlombaan dalam sesuatu yang diharamkan atau sarana kepada perbuatan yang diharamkan, seperti lomba ratu kecantikan atau tinju. Juga termasuk dalam kategori ini penyelenggaraan sabung ayam. Adu kambing atau yang semacamnya.
Ini merupakan
ringkasan diskusi bersama Syaikh Abdul Muhsin Az Zamil, semoga Allah
menjaganya, kalau tidak salah beliau telah menulis makalah khusus tentang
masalah ini.
Post a Comment
Post a Comment