MENYEMBUNYIKAN
AIB BARANG
Suatu hari
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam lewat di samping sebuah gundukan makanan
(sejenis gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan
tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya :
Apa ini wahai pemilik makanan ? ia menjawab : kehujanan, wahai Rasulullah! Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Kenapa tidak kau letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka dia tidak termasuk golongan kami” (HR Muslim : 1/99).
“Seorang muslim adalah saudara seorang muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacat tersebut” (HR Ibnu Majah : 2/754, shahihul jami’ : 6705).
Sebagian orang
mengira, menjual secara lelang dengan serta merta akan melepaskan dirinya dari
tanggung jawab soal aib barang. Misalnya dengan mengatakan kepada pembeli, saya
jual kepada anda setumpuk besi… saya jual kepada anda setumpuk besi. Tidak,
justru menjual barang seperti itu (dengan tanpa menerangkan cacat barang) juga
yang sejenisnya adalah perdagangan yang tidak diberkahi. Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Kedua orang yang sedang jual beli adalah dalam khiyar (pilihan) selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menerangkan (aib barang) maka jual beli keduanya diberkahi. Tetapi jika keduanya berdusta dan menyembunyikan (aib barang) maka dihapuslah berkah jual beli keduanya” (HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 4/ 328).
Post a Comment
Post a Comment