Apabila seseorang tertidur dan belum berbuka dan ia tidak bangun dari tidurnya kecuali pagi hari yang kedua. Apakah boleh untuk melanjutkan puasanya atau harus berbuka?
Jawaban (Syaikh Muqbil):
Wajib baginya untuk
meneruskan puasanya. Hal yang demikian itu pernah terjadi pada Qais bin Sarmah.
Ia pergi bekerja dan waktu itu tepat permulaan diwajibkannya puasa. Apabila ia
tertidur sebelum makan, maka ia tidak membolehkan dirinya untuk makan, kemudian
ia pulang ke istrinya dan bertanya: “Apakah ada makanan?” Istrinya menjawab,
“Tidak ada, tetapi aku akan pergi
memintakan makanan untukmu.” Setelah istrinya kembali, ternyata ia sudah
tertidur lalu istrinya berkata, “Engkau telah rugi,” atau ucapan yang semakna
dengan ini. Kemudian Qais pergi bekerja lagi sampai pertengahan hari dan kemudian
tertidur lagi. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat: “Dihalalkan bagi
kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka
itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui
bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, … sampai firman-Nya…."Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar."
Tags:
Fatwa Puasa