Puasa Wishal (Berpuasa Kembali Setelah Berbuka)

Apabila seseorang tertidur dan belum berbuka dan ia tidak bangun dari tidurnya kecuali pagi hari yang kedua. Apakah boleh  untuk melanjutkan puasanya atau harus berbuka?

Puasa Wishal (Berpuasa Kembali Setelah Berbuka)
image: pixabay
Jawaban (Syaikh Muqbil):

Wajib baginya untuk meneruskan puasanya. Hal yang demikian itu pernah terjadi pada Qais bin Sarmah. Ia pergi bekerja dan waktu itu tepat permulaan diwajibkannya puasa. Apabila ia tertidur sebelum makan, maka ia tidak membolehkan dirinya untuk makan, kemudian ia pulang ke istrinya dan bertanya: “Apakah ada makanan?” Istrinya menjawab, “Tidak ada, tetapi aku akan pergi  memintakan makanan untukmu.” Setelah istrinya kembali, ternyata ia sudah tertidur lalu istrinya berkata, “Engkau telah rugi,” atau ucapan yang semakna dengan ini. Kemudian Qais pergi bekerja lagi sampai pertengahan hari dan kemudian tertidur lagi. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, … sampai firman-Nya…."Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."

Mei Inarti

Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga

Post a Comment

Previous Post Next Post