Hukum Memberi Salam Saat Terlambat Datang ke Kelas
Jika seseorang datang terlambat saat menghadiri kelas / pengajian, sedangkan sang pembicara (ustadz) sudah memulai ceramahnya, apakah saya harus memberi salam dulu, atau langsung duduk tanpa memberi salam?
Lebih baik orang tersebut tidak memberi salam jika dikhawatirkan hal ini akan mengganggu jalannya kelas / pengajian, atau mengganggu peserta lain. Akan tetapi, jika memberi salam tidak mengganggu (jalannya kelas atau peserta lain), maka memberi salam adalah sunnah untuk setiap orang yang datang ke kelas / pengajian. Untuk kasus seperti ini, orang tersebut (yang terlambat datang) sebaiknya memberi salam, dan sudah dikatakan cukup walaupun hanya beberapa orang saja (yang sudah duduk) yang menjawab salamnya.
Rujukan:
Syaikh Ibnu Utsaimin. Fatawa Islamiyah
Post a Comment
Post a Comment