Perawatan Jenazah BAB VI. CARA MENGUMUMKAN KEMATIAN YANG DIBOLEHKAN

Perawatan Jenazah BAB VI. CARA MENGUMUMKAN KEMATIAN YANG DIBOLEHKAN

1. Boleh menyampaikan berita kematian tanpa menempuh cara-cara yang diamalkan pada zaman jahiliyah dahulu. Bahkan terkadang menyampaikan berita kematian hukumnya menjadi wajib jika tidak ada yang memandikannya, mengkafani, menshalati dan lain-lain.

2. Bagi yang menyampaikan berita kematian dibolehkan meminta kepada orang lain supaya mendo'akan mayyit, karena hal ini ada landasannya di dalam sunnah.

Mei Inarti

Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga

Post a Comment

Previous Post Next Post