-->

Perawatan Jenazah BAB IX. MEMANDIKAN MAYYIT

Perawatan Jenazah BAB IX. MEMANDIKAN MAYYIT

- Jika sudah meninggal, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus segera memandikannya.

- Dalam memandikan mayyit, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Memandikan tiga kali atau lebih, sesuai dengan yang dibutuhkan
2. Memandikan dengan jumlah ganjil
3. Mencampur sebagian dengan sidr, atau yang bisa menggantikan fungsinya seperti sabun
4. Mencampur mandi terakhir dengan wangi-wangian seperti kapur barus/kamper dan ini lebih afdhal. (terkecuali jika yang meninggal sedang melakukan ihram maka tidak boleh diberi wangi-wangian)
5. Ikatan rambut harus dibuka, lalu rambut dicuci dengan baik.
6. Menyisir rambut
7. Mengikat mejadi tiga bagian untuk rambut wanita, lalu mebentangkan ke belakangnya
8. Memulai memandikan dari bagian kanannya dan anggota wudhunya dan anggota wudhunya
9. Laki-laki dimandikan oleh laki-laki juga, dan wanita dimandikan oleh wanita juga. (Terkecuali bagi suami-istri, boleh saling memandikan, karena ada dalil sunnah yang memperkuat amalan ini)
10. Memandikan dengan potongan-potongan kain dalam keadaan terbuka dengan kain di atas tubuhnya setelah membuka semua pakaiannya
11. Yang memandikan mayyit adalah orang yang lebih mengetahui cara penyelenggaraan mayat/jenazah sesuai dengan sunnah Nabi صلی الله عليه وسلم, lebih-lebih jika termasuk kerabat keluarga mayyit

- Yang memandikan mayyit akan mendapatkan pahala yang besar jika memenuhi dua syarat berikut:
1. Menutupi kekurangan yang ia dapati dari mayyit dan tidak menceritakan kepada orang lain
2. Ikhlas karena Allah semata dalam mejalankan urusan jenazah tanpa mengharapkan pamrih dan terima kasih serta tanpa tujuan-tujuan duniawi. Karena Allah tidak menerima amalan akhirat tanpa keikhlasan semata-mata kepada-Nya.

- Danjurkan bagi yang memandikan jenazah supaya mandi. (Tidak diwajibkan).

- Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid di medan perang, meskipun ia gugur dalam keadaan junub.

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter