Haramnya Darah Seorang Muslim
الحــديث الرابع عشر
HADITS KEEMPAT BELAS
Kosa kata / مفردات :
يحل : halal دم : darah
الثيب : yang sudah menikah الزاني : orang yang berzina
التارك : orang yang meninggalkan المفارق : memisahkan dirinya
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah e bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah e ) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
- Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu : zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
- Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
- Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
- Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
- Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
- Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
- Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.
Tema-tema hadits / موضوعات الحديث :
1. Nyawa seorang muslim dilindungi : 4 : 93
Hukuman dalam Islam sebagai bagian dari perlindungan: 2 : 179
Tema-tema hadits / موضوعات الحديث :
1. Nyawa seorang muslim dilindungi : 4 : 93
Hukuman dalam Islam sebagai bagian dari perlindungan: 2 : 179
Tags:
Hadits Arbain