-->

Haramnya Darah Seorang Muslim

Haramnya Darah Seorang Muslim

الحــديث الرابع عشر



HADITS KEEMPAT BELAS


عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ                     [رواه البخاري ومسلم]

Kosa kata / مفردات : 

  يحل    : halal     دم          :  darah     
الثيب     : yang sudah menikah    الزاني     :  orang yang berzina     
التارك   : orang yang meninggalkan    المفارق   : memisahkan dirinya  


Terjemah hadits / ترجمة الحديث :  
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah e bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah e ) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.                  (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :


- Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu : zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin. 

- Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
- Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
- Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
- Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
- Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
- Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.


Tema-tema hadits / موضوعات الحديث :
1. Nyawa seorang muslim dilindungi    : 4 : 93
Hukuman dalam Islam sebagai bagian dari perlindungan: 2 : 179

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter