Contoh Soal PPKn Kelas 12 BAB Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 3. Pembaca MIOnline, berikut ini kami sajikan untuk Anda bagian ketiga atau Part 3 dari contoh soal beserta jawaban atau pembahasannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 12 SMA/SMK/MA/MAK Bab 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila. Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga bermanfaat.
Jawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang benar dan tepat!
1. Jelaskan pengertian pelanggaran hak asasi manusia menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999!
Jawaban/Pembahasan:
Secara yuridis, Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
2. Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: Kejahatan genosida dan Kejahatan terhadap kemanusian. Jelaskan pengertian Kejahatan genosida
Jawaban/Pembahasan:
Secara yuridis, Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
2. Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: Kejahatan genosida dan Kejahatan terhadap kemanusian. Jelaskan pengertian Kejahatan genosida
Jawaban/Pembahasan:
Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a) membunuh anggota kelompok;
b) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota ke lompok;
c) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
3. Jelaskan pengertian dari Kejahatan terhadap kemanusian pada pelanggaran HAM!
Jawaban/Pembahasan:
Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a) Pembunuhan;
b) Pemusnahan;
c) Perbudakan;
d) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f) Penyiksaan;
g) P3rkosaan, perbudakan s3ksual, pel4curan secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan s3ksual lain yang setara;
g) Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
h) Penghilangan orang secara paksa; atau
i) Kejahatan apartheid
h) Penghilangan orang secara paksa; atau
i) Kejahatan apartheid
4. Berkaitan dengan penyimpangan nilai-nilai Pancasila, ada beberapa peristiwa yang dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Sebutkan contoh-contoh peristiwa yang merupakan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia!
Jawaban:
Beberapa peristiwa-peristiwa yang dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, di antaranya sebagai berikut:
- Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada tanggal 12 Desember 1946
- Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 5 Desember 1947
- Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
- Peristiwa Talangsari pada tanggal 7 Februari 1989. Dalam kasus ini 27 orang tewas. Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang sampai ke pengadilan 23 orang.
- Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas.
- Pembantaian ribuan orang termasuk di dalamnya para ulama dan santri di Madiun tahun 1948 yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia
- Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
- Peristiwa Talangsari pada tanggal 7 Februari 1989. Dalam kasus ini 27 orang tewas. Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang sampai ke pengadilan 23 orang.
- Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas.
- Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal.
- Berbagai macam bentuk kerusuhan dan konflik antar suku yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, seperti konflik Ambon, Poso, tragedi Mesuji, dan sebagainya
- Berbagai macam bentuk kerusuhan dan konflik antar suku yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, seperti konflik Ambon, Poso, tragedi Mesuji, dan sebagainya
5. Jelaskan sebab munculnya kasus-kasus pelanggaran HAM Internasional!
Jawaban:
Kasus-kasus pelanggaran HAM internasional yang terjadi pada umumnya disebabkan karena belum dipahaminya konsep HAM dan banyaknya akses pe langgaran disiplin serta tata tertib oleh oknum di lapangan.
Selain itu, sistem peradilan nasional di setiap negara tidak selalu efektif melakukan proses peradilan terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut.
6. Kasus pelanggaran HAM internasional dapat dibedakan menjadi empat kategori. Sebutkan dan jelaskan secara singkat!
Jawaban:
Kasus pelanggaran HAM internasional dapat dibedakan menjadi empat kategori:
1) Kejahatan genosida (The crime of genocide)
Dalam sejarah penegakan HAM, di dunia ini pernah terjadi beberapa peristiwa yang tergolong ke dalam kejahatan genosida, di antaranya tragedi My Lai pada 16 Maret 1968 di Vietnam serta tragedi Shabra dan Shatila pada September 1982, di Beirut, Lebanon.
2) Kejahatan melawan kemanusian (Crime againts humanity)
Kejahatan kemanusian dapat berbentuk pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional dan sebagainya. Contoh kasus kejahatan melawan kemanusiaan yang pernah terjadi di dunia ini, diantaranya pembuhunan rakyat Uganda dan pembunuhan rakyat Kamboja.
3) Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)
Invasi atau agresi ialah suatu bentuk penyerangan dengan menggunakan kekuatan militer yang dilakukan oleh suatu negara atau bangsa terhadap negara atau bangsa lainnya, dengan dasar untuk mencaplok wilayah yang dikuasai negara yang diinvasi, memerangi kejahatan internasional, dan sebagainya. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan dengan tidak menggunakan dasar hukum yang kuat serta melegalkan tindakan tersebut. Contoh dari tindakan invasi tersebut diantaranya invasi Irak ke Iran pada 22 September 1980 dan invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak pada 20 Maret 2003
4) Kejahatan perang (War crimes) Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antarbangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara belum tentu dapat dianggap kejahatan perang.
Jawaban:
Kasus-kasus pelanggaran HAM internasional yang terjadi pada umumnya disebabkan karena belum dipahaminya konsep HAM dan banyaknya akses pe langgaran disiplin serta tata tertib oleh oknum di lapangan.
Selain itu, sistem peradilan nasional di setiap negara tidak selalu efektif melakukan proses peradilan terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut.
6. Kasus pelanggaran HAM internasional dapat dibedakan menjadi empat kategori. Sebutkan dan jelaskan secara singkat!
Jawaban:
Kasus pelanggaran HAM internasional dapat dibedakan menjadi empat kategori:
1) Kejahatan genosida (The crime of genocide)
Dalam sejarah penegakan HAM, di dunia ini pernah terjadi beberapa peristiwa yang tergolong ke dalam kejahatan genosida, di antaranya tragedi My Lai pada 16 Maret 1968 di Vietnam serta tragedi Shabra dan Shatila pada September 1982, di Beirut, Lebanon.
2) Kejahatan melawan kemanusian (Crime againts humanity)
Kejahatan kemanusian dapat berbentuk pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional dan sebagainya. Contoh kasus kejahatan melawan kemanusiaan yang pernah terjadi di dunia ini, diantaranya pembuhunan rakyat Uganda dan pembunuhan rakyat Kamboja.
3) Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)
Invasi atau agresi ialah suatu bentuk penyerangan dengan menggunakan kekuatan militer yang dilakukan oleh suatu negara atau bangsa terhadap negara atau bangsa lainnya, dengan dasar untuk mencaplok wilayah yang dikuasai negara yang diinvasi, memerangi kejahatan internasional, dan sebagainya. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan dengan tidak menggunakan dasar hukum yang kuat serta melegalkan tindakan tersebut. Contoh dari tindakan invasi tersebut diantaranya invasi Irak ke Iran pada 22 September 1980 dan invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak pada 20 Maret 2003
4) Kejahatan perang (War crimes) Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antarbangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara belum tentu dapat dianggap kejahatan perang.
7. Sebutkan dan Jelaskan secara singkat apa saja yang termasuk kejahatan perang!
Jawaban:
Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang. Beberapa mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain adalah Karl Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia Charles Taylor. Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević juga diadili karena kejahatan perang.
Baca Juga:
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 1
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 2
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 3
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 4
Jawaban:
Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang. Beberapa mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain adalah Karl Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia Charles Taylor. Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević juga diadili karena kejahatan perang.
Baca Juga:
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 1
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 2
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 3
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 4
Tags:
PPKn kelas XII