PPKn Kelas 7 Bab 5 Membuktikan Keberagaman Masyarakat Indonesia (Pembelajaran 1: Menelaah Makna Bhinneka Tunggal Ika dalam Sejarah Bangsa Indonesia)
https://cumaujicoba.blogspot.com/
1. Jelaskan ciri-ciri negara kebangsaaan
2. Uraikan Makna Bhinneka Tunggal Ika sebagai lambang Negara Indonesia
3. Jelaskan tentang lambang Negara Indonesia
4. Jelaskan landasan hukum Bhinneka Tunggal Ika sebagai lambang Negara Indonesia
5. Apakah Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika “ sesuai dengan Bangsa Indonesia, Jelaskan jawaban Ananda
https://cumaujicoba.blogspot.com
Sebelum Indonesia berdiri para tokoh bangsa Indonesia sudah memikirkan dan
mendiskusikan model negara seperti apa yang akan didirikan. Negara kebangsaan yang
akan dibangun tentu disesuaikan dengan karakter dan budaya yang sudah berkembang di
Indonesia. Muhammad Yamin mengatakan “Negara Répùblik Indonésia jang diingini
oléh bangsa Indonesia sebagai negara ketiga dalam perdjalanan sedjarah, jalah suatu
negara kebangsaan Indonésia, suatu état nasional. Pindjaman, salinan, tiruan dan turutturutan dari hukum dasar atau peradaban luaran hanjalah boleh didjadikan tjermin sadja.
Kita tidak menghargakan 'bajangan dalam tjermin, melainkan kita semata-mata
berkeinginan hendak memberi wudjud dan pelaksanaan kepada kemauan djiwa dan
keinginan tjita-tjita rakjat.” (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995: 8-9).
Pada awal proses pembentukan negara, para pendiri bangsa Indonesia menolak paham
dan bentuk negara yang tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan bangsa saat itu.
Indonesia menolak tata negara yang melanggar prinsip permusyawaratan. menolak sistem
negara federalisme, kerajaan, liberalisme maupun demokrasi barat. Bangsa Indonesia
juga menolak segala dasar penjajahan, kolonialisme sebagai dasar pembentukan negara.
Indonesia menghendakai negara yang memiliki kedaulatan penuh baik dalam dan luar.
Tidak mengenal negara boneka karena tidak memiliki kedaulatan.
https://cumaujicoba.blogspot.com
Negara yang akan dibangun merupakan negara yang bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Muhammad Yamin menyatakan, bahwa negara kebangsaan yang akan dibangun di atas
wilayah Indonesia adalah “1. Negara Rakjat Indonésia ialah suatu negara persatuan jang
tidak terpetjah-petjah, dibentuk diatas dan didalam 'badan bangsa Indonésia jang tidak
berbagi-bagi…. II. Negara Rakjat Indonesia mempunjai satu kedaulatan jang didjundjung
oléh Kepala Negara, dan oléh daérah dan rakjat Indonésia. III. Dalam Negara Rakjat
Indonésia maka Kepala Negara, pusat pemerintahan, pemerintah daérah dan
pemerintahan persekutuan désa (negeri, marga, dll.) dipilih setjara Timur dalam
permusjawaratan jang disusun setjara rakjat….IV. Permusjawaratan, pemilihan dan
pembaruan fikiran mendjadi dasar pengangkatan dan segala pemutusan urusan negara.V.
Negeri, désa dan segala persekutuan hukum adat jang dibarui dengan djalan rationalisme
dan pembaruan zaman, didjadikan kaki susunan negara sebagai bagian bawah.
(Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995: 16).
Ciri negara kebangsaan yang akan dibentuk juga dengan model negara kesatuan “…..
Pemerintah Pusat dibentuk disekeliling Kepala Negara, terbagi atas: a. wakil Kepala
Negara; b. satu Kementerian sekeliling seorang Pemimpin Kementerian; c. pusat
Parlemen Balai Perwakilan, jang terbagi atas Madjelis dan Balai Perwakilan Rakjat.
Antara bagian atas dan bagian bawah dibentuk bagian tengah sebagai Pemerintah Daérah
untuk mendjalankan Pemerintah Urusan Dalam, Pangreh Pradja. Sekarang memulangkan
kekuasaan kepada Negara Indonésia dan Pemerintah Urusan Dalam bagi seluruh
Indonésia disusun kembali. Negara Rakjat Indonésia mendjalankan pembagian
pekerdjaan negara atas djalan desentralisasi atau dekonsentrasi jang tidak mengenal
federalisme atau perpetjahan negara. “(Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995: 16).
Sejarah perjalanan panjang bangsa Indonesia telah menyadarkan rakyat Indonesia.
Rakyat Indonesia menyadari tentang keberagamanya dalam kehidupan di masyarakat.
Kebeagaman suku bangsa, budaya, adat istiadat, ras, bahasa telah tersemai dalam diri
rakyat Indonesia. Bagi bangsa Indonesia keberagaman bukan merupakan unsur pemecah
bangsa namun justru dapat menciptakan kesatuan bangsa. Kesatuan adalah upaya untuk
mempersatukan perbedaan suku, adat istiadat, ras dan agama untuk menjadi satu. Laut
antar pulau bukan sebagai pemisah wilayah namun sebagai penghubung persatuan dan
kesatuan yaitu bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia menyadari Tuhan menciptakan
manusia berbeda-beda suku dan bangsa dengan tujuan untuk saling mengenal. Hal
tersebut sesuai dengan motto negara kita, Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika
adalah semboyan bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia tetap bersatu.
Makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika!
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika telah tercipta jauh sebelum negara Indonesia merdeka.
Bhinneka Tunggal Ika adalah sebuah kata (frasa) yang terdapat dalam kakawin Sutasoma.
Kakawin (syair dengan bahasa Jawa Kuno) Sutasoma dikarang pada abad ke-14. Kakawin
ini merupakan karangan Mpu Tantular.
Arti bhinneka (beragam), tunggal (satu), ika (itu) yaitu
beragam satu itu. Jika diterjemahkan tiap kata, Bhinneka artinya beraneka ragam, kata
“tunggal” berarti satu dan kata ‘Ika” berarti itu. Bila mengacu berdasarkan ari secara
harfiah, Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti beraneka ragam tetap satu. Sehingga
pengertian Bhinneka Tunggal Ika adalaah berbeda-beda tetapi tetap satu.
https://cumaujicoba.blogspot.com
Lambang Negara Indonesia
Salah satu lambang yang ada pada burung Garuda adalah kalimat yang tertulis dalam
cengkeraman kaki burung Garuda. Kalimat tersebut tertulis “Bhinneka Tunggal Ika“ yang
merupakan salah satu bagian dari lambang negara Republik Indonesia. Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara pada pasal 1 (satu)
menyebutkan bahwa “Lambang Negara Republik Indonesia terbagi atas tiga bagian,
yaitu:
1. Burung Garuda, yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanannya;
2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda;
3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda (PP No.66 Tahun 1951).
Pada Penjelasan Pasal 5 PP No 66 Tahun 1951 tersebut dikatakan bahwa “ Perkataan
Bhinneka itu ialah gabungan dua perkataan: bhinna dan ika. Kalimat seluruhnya itu dapat
disalin: berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Pepatah ini dalam sekarang artinya, karena
menggambarkan persatuan atau kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia, walaupun ke luar
memperlihatkan perbedaan atau perlainan. Kalimat itu telah tua dan pernah dipakai oleh
pujangga ternama Empu Tantular dalam arti: di antara pusparagam adalah kesatuan.”
Dengan demikian kalimat Bhinneka Tunggal Ika bukan istilah baru bagi bangsa
Indonesia. Istilah tersebut telah lama ada di Indonesia dan sudah digunakan. Penggunaan
kalimat itu menggambarkan bahwa dari dulu sudah disadari bahwa bangsa Indonesia
meupakan bangsa yang beragam. Masyarakat menyadari bahwa mreka memiliki
keberagaman. Bangsa ini memiliki perbedaan namun tepat satu ikatan.
Disamping terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951. Lambang Negara
juga diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa,
Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini tidak untuk mengganti peraturan yang sudah ada. Pengaturan ini untuk lebih meneguhkan dan memantapkan
tentang Lambang Negara Republik Indonesia. Hal ini tergambar dari penjelasan dalam
salah satu pasal di Undang-undang No 24 Tahun 2009 ini.
Pada Penjelasan umum Undang_Undang No. 24 tahun 2009 tersebut dikatan “ Bendera
Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan
negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan
kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan
Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan
negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan
warga negara Indonesia. bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan
Indonesia menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang
beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa
Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi bahasa perhubungan luas.
Penggunaannya oleh bangsa lain yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi
kebanggaan bangsa Indonesia.” ;(UU No. 24 Tahun 2009)
UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 46 menyatakan “Lambang Negara Kesatuan Republik
Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan,
perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Dalam salah
satu penjelasan Pasal 46 dikatakan “…. Yang dimaksud dengan “semboyan Bhinneka
Tunggal Ika” adalah pepatah lama yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu
Tantular. Kata bhinneka merupakan gabungan dua kata: bhinna dan ika diartikan berbedabeda tetapi tetap satu dan kata tunggal ika diartikan bahwa di antara pusparagam bangsa
Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan menggambarkan persatuan dan
kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” (UU No. 24 Tahun 2009).
https://cumaujicoba.blogspot.com
Indonesia merupakan negara yang berdiri diatas wilayah yang memiliki keanekaragaman.
Keberagaman Negara Republik Indonesia karena faktor wilayah yang terdiri dari banyak
pulau. Disamping itu Indonesia juga memiliki keragaman suku, agama maupun adat
istiadat disetiap wilayahnya. Keberagaman tersebut tumbuh seiring dengan menguatnya
ikatan sebagai sebuah bangsa, yaitu Indonesia. Dengan Keberagaman yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia, maka uraian tentang arti dan makna Bhinneka Tunggal Ika sebagai
semboyan bangsa Indonesia menjadi tepat. Karena Keberagaman itulah bangsa Indonesia memilih dan telah menetapkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika“ menjadi Lambang
negara Indonesia