-->

Semua Atas Taqdir Allah Subhanahu wa Ta'ala

Lanjutan kajian Al-Hikam karya Syaikh Ibnu Athoillah. Kali ini kita memasuki Al-Hikam Pasal 30. Langsung saja kita baca dan simak berikut ini.

Al-Hikam Pasal 30

Semua Atas Taqdir Alloh



مامنْ نفسٍ تـُبْدِيه الاَ ولهُ قدرٌ فيكَ يُمضيهِ

"Tiada suatu nafas terlepas dari padamu, melainkan di situ pula ada takdir Alloh yang berlaku atas dirimu."



Syarah

Sebab tiap nafas hidup manusia pasti terjadi suatu taat atau maksiat, nikmat atau musibah [ujian]. Berarti nafas yang keluar sebagai wadah bagi sesuatu kejadian, karena itu jangan sampai nafas itu terpakai untuk maksiat dan perbuatan terkutuk oleh Alloh subhanahu wata'ala.


Video: Koran Bertuliskan Ayat Al-Quran Dijadikan Bungkus Nasi


QADHA DAN QADAR ALLAH TA'ALA


DEFENISI QADHA DAN QADAR

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd memberikan penjelasan tentang Qadha dan Qadar dengan penjelasan berikut.

PERTAMA : QADAR

Qadar, menurut bahasa yaitu: Masdar (asal kata) dari qadara-yaqdaru-qadaran, dan adakalanya huruf daal-nya disukunkan (qa-dran).

Ibnu Faris berkata, “Qadara: qaaf, daal dan raa’ adalah ash-sha-hiih yang menunjukkan akhir/puncak segala sesuatu. Maka qadar adalah: akhir/puncak segala sesuatu. Dinyatakan: Qadruhu kadza, yaitu akhirnya. Demikian pula al-qadar, dan qadartusy syai’ aqdi-ruhu, dan aqduruhu dari at-taqdiir.”

Qadar (yang diberi harakat pada huruf daal-nya) ialah: Qadha’ (kepastian) dan hukum, yaitu apa-apa yang telah ditentukan Allah Azza wa Jalla dari qadha’ (kepastian) dan hukum-hukum dalam berbagai perkara.
Takdir adalah: Merenungkan dan memikirkan untuk menyamakan sesuatu. Qadar itu sama dengan Qadr, semuanya bentuk jama’nya ialah Aqdaar.

Qadar, menurut istilah ialah: Ketentuan Allah yang berlaku bagi semua makhluk, sesuai dengan ilmu Allah yang telah terdahulu dan dikehendaki oleh hikmah-Nya.

Atau: Sesuatu yang telah diketahui sebelumnya dan telah tertuliskan, dari apa-apa yang terjadi hingga akhir masa. Dan bahwa Allah Azza wa Jalla telah menentukan ketentuan para makhluk dan hal-hal yang akan terjadi, sebelum diciptakan sejak zaman azali. Allah Subhanahu wa Ta’ala pun mengetahui, bahwa semua itu akan terjadi pada waktu-waktu tertentu sesuai dengan pengetahuan-Nya dan dengan sifat-sifat ter-tentu pula, maka hal itu pun terjadi sesuai dengan apa yang telah ditentukan-Nya. 

Atau: Ilmu Allah, catatan (takdir)-Nya terhadap segala sesuatu, kehendak-Nya dan penciptaan-Nya terhadap segala sesuatu tersebut.

KEDUA : QADHA’

Qadha’, menurut bahasa ialah: Hukum, ciptaan, kepastian dan penjelasan.
Asal (makna)nya adalah: Memutuskan, memisahkan, menen-tukan sesuatu, mengukuhkannya, menjalankannya dan menyele-saikannya. Maknanya adalah mencipta. 

Kaitan Antara Qadha’ dan Qadar

1. Dikatakan, bahwa yang dimaksud dengan qadar ialah takdir, dan yang dimaksud dengan qadha’ ialah penciptaan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

فَقَضَاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ

“Maka Dia menjadikannya tujuh langit… .” [Fushshilat/41 : 12]

Yakni, menciptakan semua itu.

Qadha’ dan qadar adalah dua perkara yang beriringan, salah satunya tidak terpisah dari yang lainnya, karena salah satunya berkedudukan sebagai pondasi, yaitu qadar, dan yang lainnya berkedudukan sebagai bangunannya, yaitu qadha’. Barangsiapa bermaksud untuk memisahkan di antara keduanya, maka dia bermaksud menghancurkan dan merobohkan bangunan tersebut.

2. Dikatakan pula sebaliknya, bahwa qadha’ ialah ilmu Allah yang terdahulu, yang dengannya Allah menetapkan sejak azali. Sedangkan qadar ialah terjadinya penciptaan sesuai timbangan perkara yang telah ditentukan sebelumnya.

Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, “Mereka, yakni para ulama mengatakan, ‘Qadha’ adalah ketentuan yang bersifat umum dan global sejak zaman azali, sedangkan qadar adalah bagian-bagian dan perincian-perincian dari ketentuan tersebut.’”

3. Dikatakan, jika keduanya berhimpun, maka keduanya berbeda, di mana masing-masing dari keduanya mempunyai pengertian sebagaimana yang telah diutarakan dalam dua pendapat sebelumnya. Jika keduanya terpisah, maka keduanya berhimpun, di mana jika salah satu dari kedunya disebutkan sendirian, maka yang lainnya masuk di dalam (pengertian)nya.[1]

Apakah Ada Perbedaan Antara Qadha Dan Qadar?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya : “Apakah perbedaan antara Qadha’ dan Qadar?”Beliau memberikan Jawaban:

Para ulama’ berbeda pendapat tentang perbedaan antara kedua istilah tersebut. Sebagian mengatakan bahwa Qadar adalah kententaun Allah sejak zaman azali (zaman yang tak ada awalnya), sedangkan Qadha’ adalah ketetapan Allah terhadap sesuatu pada waktu terjadi.

Maka ketika Allah menetapkan sesuatu akan terjadi pada waktunya, ketentuan ini disebut Qadar. Kemudian ketika telah tiba waktu yang telah ditetapkan pada sesuatu tersebut, ketentuan tersebut disebut Qadha’. Masalah ini (Qadha’) banyak sekali disebut dalam Al-Qur’an, seperti firman Allah.
“Artinya : Sesuatu itu telah diqadha” [Yusuf : 41]
Dan firman-Nya.
“Artinya : Allah mengqadha’ dengan benar” [Ghafir : 20]
Dan ayat-ayat lain yang serupa. Maka Qadar adalah ketentuan Allah terhadap segala sesuatu sejak zaman azali, sedangkan Qadha’ merupakan pelaksanaan Qadar ketika terjadi. Sebagian Ulama’ mengatakan bahwa kedua istilah tersebut mempunyai satu makna.

Pendapat yang dianggap rajih (unggul/kuat) adalah bahwa kedua istilah tersebut bila dikumpulkan (Qadar-Qadha’), maka mempunyai makna berbeda, tapi bila dipisahkan antara satu dengan yang lain maka mempunyai makna yang sama.[2]

Dalam tanya jawab islamqa dijelaskan panjang lebar tentang Perbedaan Qadha dan Qadar ini. Berikut penjelasannya: 

Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa qadha dan qadar itu sinonim (sama). Hal ini sesuai dengan pendapat sebagian ulama bahasa yang menafsirkan qadhar dengan qadha. Terdapat dalam kamus Al-Muhith, karangan Fairus Abadi, hal, 591. Qadhar adalah qadha dan ketetapan. Selesai

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Apa bedanya antara qadha dan qadar? Maka beliau menjawab, “Qadha dan Qadar adalah satu. Sesuatu yang telah Allah tentukan dahulu dan ditakdirkan dahulu bisa dikatakan ini qadha dan bisa dikatakan ini qadar.”  (http://www.binbaz.org.sa/noor/1480)

Sebagian ulama lainnya berpendapat dengan membedakan di antara keduanya, sebagian berpendapat bahwa qadha lebih dahulu dari qadar. Qadha adalah apa yang Allah beritahukan dan ditentukan di masa azali. Sementara qadar adalah keberadaan makhluk yang sesuai dengan ilmu dan ketetapan tersebut.

Al-Hafid Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari, (11/477) mengatakan, “Para ulama berpendapat, Qadha adalah hukum secara global di azali. Sementara qadar cabang dan perincian dari hukum tersebut.”

Beliau berkata di tempat lain, (11/149), “Qadha adalah ketetapan umum secara global di azali. Sementara qadar adalah hukum terjadinya cabang dari keumuman tersebut secara terperinci.”

Al-Jurjani dalam ‘Ta’rifat’ hal. 174 mengatakan, “Qadar adalah keluarnya sesuatu yang mungkin dari tidak ada menjadi ada. Secara berurutan dan sesuai dengan qadha’. Qadha di masa azali sementara qadar masih terus berlangsung. Perbedaan antara qadar dan qadha adalah bahwa qadha semua yang terdapt dalam lauhul mahfuz, terkumpul semuanya, dan qadar adalah keberadaannya secara terpisah pada sesuatu setelah ada persyaratannya.”

Pendapat kelompok lain dari kalangan ulama lawan dari pendapat ini. Mereka menjadikan qadar lebih dahulu dari qadha. Qadar adalah hukum dahulu di azali. Qadha adalah penciptaan.

Ragib Al-Asfahani dalam kitab Al-Mufradat, hal. 675 mengatakan, “Qadha dari Allah lebih khusus dari qadar, karena ia perincian dari takdir. Maka qadar adalah takdir sementara qadha adalah perincian dan penentuan. Sebagian ulama menyebutkan bahwa qadar posisinya seperti disiapkan untuk timbangan, dan qadha posisi seperti timbangan. Hal itu dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala:

وَكَانَ أَمْرًا مَقْضِيًّا

“Dan hal itu adalah suatu perkara yang sudah Kami putuskan.” (QS. Maryam: 21)

كَانَ عَلَى رَبِّكَ حَتْمًا مَقْضِيًّا

“Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yagn sudah ditetapkan.” (QS. Maryam: 71)

وَقُضِيَ الأَمْرُ

“Dan perkaranya telah diputuskan.” (QS. Al-Baqarah: 210)

Maksudnya ketentuan. Sebagai peringatan bahwa telah terjadi yang tidak mungkin dihindarinya.”

Di antara para ulama ada yang memilih pendapat bahwa keduanya satu arti kalau berpisah. Kalau berkumpul dalam satu ungkapan masing-masing mempunyai makna tersendiri.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Qadar dalam bahasa mempunyai arti penentuan (takdir). Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ(سور القمر: 49)

“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (QS. Al-Qamar: 49)

Dan Firman Allah Ta’ala:

فَقَدَرْنَا فَنِعْمَ الْقَادِرُونَ (سورة المرسلات: 23)

“Lalu Kami tentukan (bentuknya), maka Kami-lah sebaik-baik yang menentukan.” (QS. Al-Mursalat: 23)

Sementara qadha dalam bahasa adalah hukum. Oleh karena itu kita katakan bahwa qadha dan qadar berbeda arti kalau berkumpul. Dan satu arti kalau berpisah. Sebagaimana yang dikatakan para ulama. Ia adalah dua kata, kalau berkumpul berbeda (artinya). Kalau berpisah, bersatu (artinya).

Kalau dikatakan ini adalah qadar Allah, maka ia mencakup qadha. Sementara kalau disebutkan semuanya, maka masing-masing mempunyai arti. Takdir adalah apa yang Allah Ta’ala takdirkan di masa azali untuk makhluk-Nya.

Sementara qadha adalah apa yang dengannya Allah tetapkan, apakah direalisasikan, dibatalkan atau dirubah. Maka dengan demikian, takdir lebih dahulu.

Kalau ada yang mengatakan, “Kapan kita katakan bahwa qadha adalah apa yang telah Allah tentukan pada makhluknya, baik direalisasikan, dibatalkan atau dirubuh, dan qadar lebih dahulu jika keduanya berkumpul, maka hal ini bertolak belakang dengan firman-Nya Ta’ala:

وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا (سورة الفرقان: 2)

“Dan Dia telah menciptaan segala sesuatu dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al-Furqan: 2)

Bahwa ayat ini, sisi zahirnya bahwa takdir itu setelah penciptaan.

Maka jawabnya adalah salah satu dari dua sisi, bahwa hal ini dari sisi tertib dalam penyebutan bukan dari sisi makna. Didahulukan penciptaan atas takdir, karena untuk menyesuaikan akhir ayat.

Tidakkah anda melihat bahwa Musa lebih utama dari Harun. Akan tetapi di dahulukan Harus atas Musa di surat Thaha dalam firman-Nya tentang para tukang sihir:

فَأُلْقِيَ السَّحَرَةُ سُجَّدًا قَالُوا آمَنَّا بِرَبِّ هَارُونَ وَمُوسَى (سورة طه: 70)

“Lalu tukang-tukang sihir itu tersungkur dengan bersujud, seraya berkata, “Kami telah percaya kepada Tuhan Harun dan Musa.” (QS. Thaha: 70)

Karena kesesuaian akhir ayat. Hal ini tidak menunjukkan bahwa yang terakhir dalam lafaz itu terakhir dalam posisinya.

Atau kita katakan bahwa takdir disini mempunyai arti menyamakan. Maksudnya dalam makhluk-Nya- sesuai dengan kadar tertentu. Seperti firman-Nya ta’la:

الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّى (سورة الأعلى: 2)

“Yang menciptakan dan menyempurnakan (penciptaan-Nya).”(QS. Al-A’la: 2)

Sehingga takdir mempunyai arti menyamakan. Arti ini lebih dekat dari yang pertama. Karena tepat sesuai dengan Firman Ta’ala:

(الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّى)

“Yang menciptakan dan menyempurnakan (penciptaan-Nya).”(QS. Al-A’la: 2). Maka tidak ada permasalahan.” (Syarh Aqidah Wasitiyah, 2/189)

Pembahasan dalam masalah ini sedikit sekali. Di belakang itu tidak ada faedah besar dan tidak terkait dengan amalan maupun keyakinan. Maksimal dalam hal litu hanya perbedaan definisi (ta’rif). Tidak ada dalil dari Kitab maupun sunah yang memperinci hal itu. Yang penting adalah beriman dengan rukun ini termasuk rukun yang agung diantara pilar (rukun) iman dan membenarkan hal itu.

Al-Khathabi rahimahullah dalam ‘Ma’alim Sunan’ (2/323) setelah menyebutkan bahwa setelah disebutkan bahwa qadar adalah takdir yang terlebih dahulu dan qadha itu adalah penciptaan.

Kumpulan pendapat dalam bab ini adalah qadha dan qadar, Keduanya satu kesatuan yang tidak terlepas satu sama lain. Karena salah satunya kedudukan dasar (asas) sementara yang lainnya membangun. Siapa yang mencoba untuk memisahkan di antara keduanya, maka dia telah merobohkan bangunan dan mencerai beraikannya.”

Syekh Abdul Aziz Ali Syekh ditanya, “Apa perbedaan antara qadha dan qadar?

Maka beliau menjawab, “Qadha dan qadar, di antara para ulama ada yang menyamakan keduanya dengan berpendapat bahwa qadha adalah qadar, qadar adalah qadha. Di antara mereka ada yang memisahkan dengan mengatakan, “Qadar lebih umum, sementara qadha lebih khusus. Qadar itu umum sementara qadha itu bagian dari qadar.

Masing-masing diwajibkan untuk mengimani semuanya, apa yang ditakdirkan Allah dan yang diqadha (putuskan) harus diimani dan dipercayainya.” (http://mufti.af.org.sa/node/3687)

Syekh Abdurrahman Mahmud mengatakan, “Tidak ada faedahnya memperdebatkan ini, karena bisa jadi ada kesepakatan bahwa yang satu sesuai yang lainnya. Maka tidak perlu dipermasalahkan dari pengertian salah satu yang menunjukkan yang lainnya.” (Al-Qadha wal Qadar Fi dhaui Al-Kitab dan Sunnah (qadha dan qadar dalam persepektif AL-Kitab dan Sunah), Hal. 44 [3]

TINGKATAN QADHA’ DAN QADAR

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin memberikan penjelasan tentang tingkatan qadha' dan qadar sebagaimana penjelasan beliau berikut ini:

Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah qadha’ dan qadar mempunyai empat tingkatan:

Pertama
Al-‘Ilm (pengetahuan).
Yaitu mengimani dan meyakini bahwa Allah Mahatahu atas segala sesuatu. Dia mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi, secara umum maupun terinci, baik itu termasuk perbuatanNya sendiri atau perbuatan makhlukNya. Tak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagiNya.

Kedua Al-Kitabah (penulisan). 
Yaitu mengimani bahwa Allah telah menuliskan ketetapan segala sesuatu dalam Lauh Mahfuzh yang ada disisiNya.

Kedua tingkatan ini sama-sama dijelaskan oleh Allah dalam firmanNya:

“Artinya ; Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” [Al-Hajj : 70]

Dalam ayat ini disebutkan lebih dahulu bahwa Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi, kemudian dikatakan bahwa yang demikian tertulis dalam sebuah ktiab, yaitu Lauh Mahfuzh.

Sebagaimana pula dijelaskan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dalam sabdanya:

“Artinya : Pertama kali tatkala Allah menciptakan qalam (pena), Dia firmankan kepadanya, ‘Tulislah!’ Qalam itu berkata, ‘Ya Tuhanku, apakah yang hendak kutulis?’ Allah berfirman, “Tulislah apa saja yang akan terjadi!’ Maka seketika itu bergeraklah qalam itu menulis segala yang akan terjadi hinggahari Kiamat.”

Ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam ditanya tentang apa yang hendak kita perbuat, apakah sudah ditetapkan atau tidak? Beliau menjawab: “Sudah ditetapkan.”

Dan ketika beliau ditanya: “Mengapa kita mesti berusaha dan tidak pasrah saja dengan takdir yang sudah tertulis?”, beliau pun menjawab: “Berusahalah kalian, masing-masing akan dimudahkan menurut takdir yang telah ditentukan baginya.” Kemudian beliau mensitir firman Allah:

“Artinya ; Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik, maka Kami akan memudahkan baginya (jalan) yang mudah. Sedangkan orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup serta mendustakan adanya pahala yang terbaik, maka Kami akan memudahkan baginya (jalan) yang sukar.” [Al-Lail 5-10]

Oleh karena itu, hendaklah Anda berusaha, sebagaimana yang diperintahkan Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam kepada para sahabat. Anda akan dimudahkan menurut takdir yang telah ditentukan Allah.

Ketiga: Al-Masyi’ah (kehendak)
Artinya, bahwa segala sesuatu yang terjadi, atau tidak terjadi, di langit dan di bumi, adalah dengan kehendak Allah. Hal ini dinyatakan jelas dalam Al-Qur’an Al-Karim. Dan Allah telah menetapkan bahwa apa yang diperbuatNya adalah dengan kehendakNya, serta apa yang diperbuat para hambaNya juga dengan kehendakNya.

Firman Allah:

“Artinya : (Yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan Semesta Alam.” [At-Takwir : 28-29]

“Artinya : Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya.” [Al-An’am : 112]

“Artinya : Seandainya Allah menghendaki, tidaklah mereka berbunuh-bunuhan. Akan tetapi Allah berbuat apa yang dikehendakiNya.” [Al-Baqarah : 253]

Dalam ayat-ayat tersebut Allah menjelaskan bahwa apa yang diperbuat manusia terjadi dengan kehendakNya.

Dan banyak pula ayat-ayat yang menunjukkan bahwa apa yang diperbuat Allah adalah dengan kehendakNya. Seperti firman Allah:

“Artinya : Dan kalau Kami menghendaki niscaya Kami akan berikan kepada tiap-tiap jiwa petunjuk (bagi)nya.” [As-Sajdah : 13]

“Artinya : Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu.” [Huud : 118]

Dan banyak lagi ayat-ayat yang menetapkan kehendak Allah dalam apa yang diperbuatNya.

Oleh karena itu, tidaklah sempurna keimanan seseorang kepada qadar (takdir) kecuali dengan mengimani bahwa kehendak Allah meliputi segala sesuatu. Tak ada yang terjadi atau tidak terjadi kecuali dengan kehendakNya. Tidak mungkin ada sesuatu yang terjadi di langit ataupun di bumi tanpa dengan kehendak Allah.

Keempat Al-Khalq (penciptaan). 
Yaitu, mengimani bahwa Allah Pencipta segala sesuatu. Apa yang ada di langit dan di bumi Penciptanya tiada lain adalah Allah. Sampai yang dikatakan “mati” (tidak hidup), itupun diciptakan oleh Allah. Firman Allah:

“Artinya : Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” [Al-Mulk : 2]

Jadi, segala sesuatu yang ada di langit ataupun di bumi PenciptaNya tiada lain adalah Allah Tabaraka wa Ta’ala.

Kita semua mengetahui dan meyakini bahwa apa yang terjadi dari perbuatan Allah adalah ciptaanNya. Seperti langit, bumi, gunung, sungai, matahari bulan, bintang, angin, manusia, dan hewan, kesemuanya adalah ciptaan Allah. Demikian pula apa yang terjadi untuk para makhluk ini, seperti: sifat, perubahan dan keadaan, itupun ciptaan Allah.

Akan tetapi mungkin saja ada orang yang sulit memahami, bagaimana dapat dikatakan bahwa perbuatan dan perkataan yang kita lakukan dengan kehendak
kita ini adalah ciptaan Allah?

Jawabnya: Ya memang demikian. Sebab perbuatan dan perkataan kita ini timbul karena adanya 2 faktor, yaitu kehendak dan kemampuan. Apabila perbuatan manusia timbul karena kehendak dan kemampuannya, maka perlu diketahui bahwa yang menciptakan kehendak dan kemampuan manusia adalah Allah. Dan Siapa yang menciptakan sebab, Dialah yang menciptakan akibatnya.

Jadi, sebagai argumentasi bahwa Allah-lah yang menciptakan perbuatan manusia, yaitu bahwa apa yang diperbuat manusia itu timbul karena 2 faktor, yaitu kehendak dan kemampuan. Andaikata tidak ada kehendak dan kemampuan, tentu manusia tidak akan berbuat. Karena andaikata dia menghendaki, tetapi tidak mampu, tidak akan ia perbuat. Begitu pula andaikata dia mampu, tetapi tidak menghendaki, tidak akan terjadi perbuatan itu. Jika perbuatan manusia itu terjadi karena adanya kehendak yang mantap dan kemampuan sempurna, sedangkan kehendak dan kemampuan tadi pada diri manusia adalah Allah, maka dengan cara ini dapat kita katakana bahwa Allah-lah yang menciptakan perbuatan manusia.

Akan tetapi, pada hakikatnya manusia yang berbuat. Manusialah yang bersuci, yang melakukan shalat, yang menunaikan zakat, yang berpuasa, yang melaksanakan ibadah haji dan umrah, yang berbuat kemaksiatan, yang berbuatan ketaatan; hanya saja semua perbuatan ini ada dan terjadi dengan kehendak dan kemampuan yang diciptakan oleh Allah. Dan alhamdulillah hal ini sudah cukup jelas.

Keempat tingkatan yang disebutkan tadi wajib kita tetapkan untuk Allah. Dan hal ini tidak bertentangan apabila kita katakan bahwa manusia sebagai yang berbuata atau pelaku perbuatan.

Seperti halnya kita katakan: “Api membakar.” Padahal yang menjadikannya dapat membakar tentu saja Allah. Api tidak dapat membakar dengan sendirinya, sebab seandainya api dapat membakar dengan sendirinya, tentu ketika Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dilemparkan ke dalam api akan terbakar hangus. Akan tetapi, ternyata beliau tidak mengalami cedera sedikitpun, karena Allah telah berfirman kepada api itu:

“Artinya : Hai api, jadilah dingin dan keselamatan bagi Ibrahim.” [Al-Anbiya’ : 69]

Sehingga Nabi Ibrahim ‘alaihissalam tidak terbakar, bahkan tetap dalam keadaan sehat wal ‘afiat.

Jadi, api tidak dapat membakar dengan sendirinya, tetapi Allah-lah yang menjadikannya mempunyai kekuatan untuk membakar. Kekuatan api untuk membakar adalah sama dengan kehendak dan kemampuan dalam diri manusia untuk berbuat, tidak ada perbedaannya. Hanya saja, karena manusia mempunyai kehendak, perasaan, pilihan dan tindakan, maka secara hukum dan sebenarnya manusia dinyatakan sebagai yang berbuat. Dia akan mendapat balasan sesuai dengan apa yang diperbuatnya, karena dia berbuat menurut kehendak dan kemauannya sendiri.

Penutup.
Sebagai penutup, kami katakan bahwa seorang mukmin harus ridha kepada Allah sebagai Tuhannya, dan termasuk kesempurnaan ridhanya, yaitu mengimani bahwa dalam masalah ini tidak ada perbedaan antara amal yang dikerjakan manusia, rizki yang dia usahakan, dan ajal yang dia khawatirkan. Kesemuanya adalah sama, sudah tertulis dan ditentukan. Dan setiap manusia dimudahkan menurut takdir yang ditentukan baginya. Semoga Allah menjadikan kita termasuk mereka yang dimudahkan untuk berbuat seperti orang-orang mendapat kebahagiaan dan melimpahkan kepada kita kebaikan dunia dan akhirat.

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan seluruh shahabatnya.[4]
Wallahu a’lam .

========================
Sumber:
[1]https://almanhaj.or.id/2168-definisi-qadha-dan-qadar-serta-kaitan-di-antara-keduanya.html
[2] https://almanhaj.or.id/191-apakah-perbedaan-antara-qadha-dan-qadar.html
[3] https://islamqa.info/id/248750
[4] https://almanhaj.or.id/2061-tingkatan-qadha-dan-qadar.html

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter