Apakah Boleh Membaca Al-Quran Untuk Orang Sakit Dengan Niat Karena Allah Ta'ala atau Karena Bayaran?

Apakah Boleh Membaca Al-Quran Untuk Orang Sakit Dengan Niat Karena Allah Ta'ala atau Karena Bayaran?

Soal: Apakah Boleh Membaca Al-Quran Untuk Orang Sakit Dengan Niat Karena Allah Ta'ala atau Karena Bayaran?

Jawaban:

Jika maksudnya adalah meruqyah (mengobati) orang sakit dengan Al-Quran maka itu hukumnya boleh, bahkan dianjurkan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam:
"Barangsiapa diantara kalian sanggup memberi manfaat kepada saudaranya, maka hendaknya ia melakukannya".
Juga karena beliau dan para sahabat radhiyallahu 'anhum melakukan hal itu. 
Sebaiknya ruqyah tersebut dilakukan tanpa memungut bayaran, meskipun memungut bayaran diperbolehkan karena ada dalil dari Sunnah yang membolehkan hal itu.

Jika maksudnya adalah menjadikan pahala meruqyah tersebut untuk orang yang sakit, maka hal itu tidak boleh dilakukan, karena tidak ada dalilnya dalam syariat. Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak". (Muttafaq 'Alaih)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

========================
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua                     : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua Komite : Abdurrazzaq `Afifi
Anggota                 : Abdullah bin Ghadyan
Anggota               : Abdullah bin Qu'ud

Mei Inarti

Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga

Post a Comment

Previous Post Next Post