Ziarah Kuburan Orang-orang Saleh serta Menyembelih Hewan dan Berdoa kepada Mereka

Ziarah Kuburan Orang-orang Saleh 
Serta Menyembelih Hewan dan Berdoa kepada Mereka

Soal: Apa hukum ziarah kuburan orang-orang saleh di mana seseorang pergi ke kuburan orang saleh disertai dengan keluarga dan kerabatnya termasuk di antara mereka terdapat para wanita dengan membawa kambing untuk disembelih di dekat kuburan. Kemudian mereka menghidangkan makanan dan mereka pun makan dan minum serta berdiam di kuburan ini sehari atau setengah hari, dan terkadang sampai pagi, padahal kuburan ini terletak jauh dari rumah, kurang lebih sekitar 20 km. Usai ziarah, mereka membawa sebagian daging ke teman-teman atau kerabat-kerabat mereka di tempat lain. Mereka beranggapan bahwa daging ini sebagai hadiah atau sedekah. Sebagaimana diketahui, mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih hewan tersebut dan kami mendengar dari sebagian orang-orang mengatakan bahwasanya daging tersebut persis seperti daging babi, yakni hukumnya haram menurut syari`at, sedangkan Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman:   Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sedangkan perjalanan ini dari awal sampai akhir tidaklah dimaksudkan melainkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan berziarah ke kuburan orang saleh ini, berdoa di sisinya, serta meminta berkah dan bertawasul dengannya kepada Allah. Jika ada dua orang bertikai mereka bersumpah di atas kuburan orang saleh ini. Di samping itu mereka juga mengadakan berbagai ritual maulid setiap tahun di kuburan orang saleh ini. Dan sudah menjadi adat kami apabila salah seorang dari kami sakit, ia pergi ke kuburan orang-orang saleh, dan apabila salah seorang dari kami kesurupan atau terkena penyakit keras, maka kerabat-kerabatnya pergi bersamanya ke kuburan orang saleh. Terkadang ia sembuh dari penyakitnya atau lepas dari kesurupan dengan sebab ziarah ke kuburan orang saleh tersebut. Apa pandangan Islam tentang hal itu? Mohon Anda menjelaskannya kepada kami.

Jawaban: 

Pertama: Tidak boleh bersusah-payah mengadakan perjalanan untuk ziarah kubur, berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash Shalatu wa as Salam:
"Janganlah kalian bersusah payah melakukan perjalanan jauh kecuali menuju tiga masjid: Masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjid Haram , dan Masjid Aqsha"
Kedua: Ziarah kubur disyariatkan bagi kaum pria bukan wanita jika masih di daerah itu - yakni tanpa bersusah payah melakukan perjalanan - dengan tujuan untuk mengambil pelajaran dan berdoa bagi mereka jika mereka kaum Muslimin, berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash Shalatu wa as Salam:
"Aku dahulu melarang kalian untuk ziarah kubur, maka sekarang lakukanlah ziarah karena hal itu mengingatkan kalian terhadap akhirat"
Juga demi meneladani Nabi Shalawatullah wa Salamuhu `Alaihi saat berziarah kepada kaum Muslimin yang dikebumikan di pemakaman al-Baqi` dan para syuhada' di Uhud dengan memberi salam serta mendoakan mereka.

Ketiga: Berdoa kepada orang-orang mati, meminta bantuan atau pertolongan kepada mereka, menyembelih untuk mereka, berkeyakinan bahwa mereka bisa memberikan manfaat atau menolak bahaya, menyembuhkan penyakit, mengembalikan orang hilang dan yang semisalnya merupakan syirik besar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.

Keempat: Penyembelihan untuk Allah yang dilakukan di kuburan untuk mendapatkan berkah ahli kubur, berdoa di kuburan, berlama-lama tinggal di kuburan, berharap mendapat berkah ahli kubur, bertawasul dengan kemuliaan atau hak mereka dan semisalnya adalah bid`ah, bahkan merupakan bagian dari sarana-sarana syirik besar. Oleh karenanya haram melakukannya dan wajib memberikan nasehat kepada orang yang melakukannya.

Kelima: Adapun sembelihan di kuburan untuk mendapat berkah ahli kubur, maka hal itu termasuk mungkar dan bid`ah, serta tidak boleh memakannya. Hal itu dalam rangka membasmi kesyirikan dan sarana-sarananya, serta menutup semua perantaranya. Apabila sembelihan tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada ahli kubur, maka hal itu menjadi syirik besar kepada Allah meskipun dalam menyembelihnya disebut nama Allah, karena amalan hati lebih kuat daripada amalan lisan dan hal itu merupakan pondasi dalam segala ibadah.

Keenam: Adapun kesembuhan yang terjadi kepada sebagian orang sakit atau kesurupan yang datang ke kuburan, maka hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk membolehkan perbuatan ini, karena kesembuhan tersebut terjadi bertepatan dengan takdir Allah `Azza wa Jalla sehingga orang-orang bodoh menyangka bahwa kesembuhan itu disebabkan oleh orang saleh ahli kubur tersebut. Dan karena para pemuja berhala dan jin terkadang sebagian kebutuhan-kebutuhan mereka dipenuhi oleh setan, dan hal itu bukan merupakan dalil akan bolehnya perbuatan mereka. Bahkan perbuatan mereka itu termasuk syirik kepada Allah meski kebutuhan-kebutuhan mereka terpenuhi, karena setan-setan itu memperdaya mereka agar mereka tetap dalam kesyirikan. Dan karena kesembuhan tersebut bisa jadi bertepatan dengan takdir Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

========================
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua                     : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota               : Abdullah bin Qu'ud

Mei Inarti

Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga

Post a Comment

Previous Post Next Post