Hukum Orang yang Menghina Wanita yang Memakai Penutup Aaurat (Jilbab)

Hukum Orang yang Menghina 
Wanita yang Memakai Penutup Aurat (Jilbab)

Pertanyaan: 
Apa hukum orang yang menghina seorang wanita yang memakai penutup aurat yang sesuai dengan ajaran Islam (jilbab), dan mengatakannya bahwa wanita tersebut adalah jin ifrit atau kemah bergerak, dan perkataan-perkataan hinaan lainnya?
photo: pixabay.com
Jawaban: 
Orang yang menghina seorang Muslimah atau seorang Muslim karena ia berpegang teguh dengan syariat Islam, maka ia dihukumi kafir, baik penghinaan tersebut terhadap seorang wanita yang menutup aurat sesuai dengan ajaran Islam maupun dalam masalah lainnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar Radhiyallahu `Anhuma, ia berkata:   
Ada seorang laki-laki berkata ketika perang Tabuk dalam sebuah majelis: "Aku tidak melihat seperti para qurra' (para pembaca Al-Quran) ini yang paling tamak dalam mengisi perutnya, dan yang paling pendusta lisannya, serta yang paling penakut ketika berperang". Lantas ada seseorang berkata: "Kamu telah berdusta bahkan kamu adalah Munafiq. Sungguh akan aku beritahukan hal ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam". 
Akhirnya berita tersebut sampai kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan ayat Al-Quran turun. Kemudian Abdullah bin Umar berkata : 
"Aku melihatnya bergantung di boncengan unta Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, terseret di bebatuan (batu mengenai dan melukainya), dan ia berkata: "Wahai Rasulullah sesungguhnya kami sekedar bercanda dan bermain-main saja". Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda (dengan firman Allah, yang maknanya):   "Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" 
Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripadamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.   

Beliau menjadikan hinaannya terhadap kaum Mukminin merupakan hinaan terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
========================
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua                     : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua Komite : Abdurrazzaq `Afifi
Anggota                 : Abdullah bin Ghadyan
Anggota               : Abdullah bin Qu'ud

Mei Inarti

Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga

Post a Comment

Previous Post Next Post