Adab Kepada Allah: MENERIMA DAN MELAKSANAKAN SEGALA HUKUM-HUKUM ALLOH

Adab Kepada Allah: 
MENERIMA DAN MELAKSANAKAN SEGALA HUKUM-HUKUM ALLOH

Adab Kepada Allah: MENERIMA DAN MELAKSANAKAN SEGALA HUKUM-HUKUM ALLOHHendaklah seseorang tidak menolak hukum-hukum yang telah Alloh tetapkan kepada seluruh makhluk-Nya. Jangan menolak ketetapan hukum Alloh baik dengan pengingkaran, sombong, atau hanya karena malas melaksanakannya, semua ini temasuk adab yang jelek kepada Alloh. Ingatlah, kita lahir ke dunia ini untuk sebuah tujuan yang agung yaitu beribadah kepada-Nya serta berhukum dengan hukum-hukumnya. 

Alloh عزّوجلّ berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلّهِ أَمَرَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَـكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ

“.... Keputusan itu hanyalah kepunyaan Alloh. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS.Yusuf [ 12]: 40)

Contoh pertama, ibadah puasa. Tidak diragukan lagi, puasa terasa berat bagi jiwa karena mening galkan makan dan minum yang merupakan kebutuhan jiwa. Namun sebagai seorang muslim kita harus menerima hukum ini dengan lapang dada, dan melaksanakan sepenuh hati, inilah bentuk adab kepada Alloh.

Contoh kedua, sholat. Barangkali, sholat terasa berat bagi sebagian orang, apalagi bagi orang munafik. Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:

أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ

"Sholat yang paling berat bagi orang munafik adalah sholat Isya' dan Shubuh." (HR. Bukhori: 644, Muslim: 651)

Akan tetapi, sholat bagi orang mu'min sejati apabila dikerjakan dengan ikhlas, sepenuh hati, dan menyadari bahwa ini adalah perintah Alloh, akan terasa ringan.

Alloh berfirman:

وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ
. الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلاَقُوا رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

“Dan mintalah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan sholat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk. Yaitu orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Robbnya dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS.al-Baqoroh [2]: 45-46)

Berakhlak mulia kepada Alloh dalam hal sholat adalah dengan mengerjakannya sedangkan hatimu tenteram dan senang, merasa rindu dengan sholat apabila waktunya akan datang, atau ketika engkau belum melaksanakannya. Maka gantungkanlah hatimu pada sholat, perbagusilah kondisimu dan perhatikanlah syarat serta rukun-rukunnya karena hal itu termasuk berakhlak baik kepada Alloh عزّوجلّ.

Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:

وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ

“Dan dijadikan pandangan sejuk mataku di dalam sholat." (HR. Nasa'i: 3939, Ahmad 3/128. Lihat al-Misykah: 5261, Shohihul Jami': 3134)

Contoh ketiga, pengharoman riba. Ini dalam masalah mu'amalah. Riba termasuk keharaman yang telah Alloh haramkan dengan tegas. Alloh عزّوجلّ berfirman:

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“....Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharomkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Robbnya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Alloh. Sedangkan orang yang mengulangi mengambil riba maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. al-Baqoroh [2]: 275)

Orang yang beriman menerima hukum ini dengan lapang dada, ridho, dan pasrah. Dia meninggalkan riba dalam seluruh bentuk mu'amalah.


Imam Abul Hasan al-Asy'ari mengatakan: "Ahlus Sunnah wal Jama'ah bersepakat wajibnya setiap makhluk ridho dengan hukum Alloh yang Dia perintahkan kepada para hamba-Nya. Menerima segala perintah-Nya dan sabar dalam melaksanakannya." (Risalah ila Ahli Tsaghor hal. 244 -tahqiq Abdulloh Syakir Muhammad-)

Mei Inarti

Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga

Post a Comment

Previous Post Next Post