-->

Yang Harus Dilakukan Wanita Hamil atau Menyusui Apabila Tidak Berpuasa

Yang Harus Dilakukan Wanita Hamil atau Menyusui 
Apabila Tidak Berpuasa 

Apa hukumnya seorang perempuan yang hamil jika ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena takut akan keselamatan janinnya akan terganggu. Apa pula hukumnya bagi seorang wanita yang menyusui, jika ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena takut akan bayinya akan kekurangan gizi?



Jawaban (Syaikh Muqbil):

Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini. Sebagian mereka  mengatakan wajib bagi wanita tersebut untuk mengqadha puasanya. Sementara sebagian yang lain mengatakan selain wajib menqadha ia juga wajib membayar kafarah. Sebagiannya lagi mengatakan tidak ada kewajiban qadha tetapi ada kewajiban kafarah. Sementara sebagian lagi mengatakan tidak ada kewajiban baginya baik qadha maupun kafarah. Mereka ini berdalil dengan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi bahwasanya beliau datang kepada Nabi. Kemudian Nabi mengatakan kepadanya, “Makanlah!”  Anas bin Malik menjawab: “Aku dalam keadaan berpuasa.” Lalu Nabi berkata: “Apakah engkau tahu bahwasanya Allah ta’ala menggugurkan setengah shalat atas orang yang musafir (boleh menqashar) dan menggugurkan kewajiban puasa bagi wanita yang hamil atau menyusui.” 

Maka mereka berdalil dengan ini, bahwasanya tidak ada kewajiban apapun baginya. Aku sendiri (Asy-Syaikh Muqbil) berpendapat bahwa wajib bagi wanita tersebut menqadha puasanya  dan ia tidak wajib membayar kafarah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Barangsiapa di antara kalian sakit atau mengadakan suatu perjalanan, maka gantilah (puasanya)  pada hari-hari yang lainnya.”

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter