Apa tujuan dibentuknya hukum?
Jawaban:
Tujuan Dibentuknya Hukum
Berikut ini adalah tujuan hukum menurut pendapat para ahli hukum:
1. L.J. Van Apeldoorn, menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
2. Jeremy Bentham, menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mewujudkan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
3. O. Notohamidjojo, menyatakan bahwa tujuan hukum ada tiga sebagai berikut.
a. Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat (segi reguler).
b. Mewujudkan keadilan (segi keadilan).
c. Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia (segi memanusiakan manusia).
4. Van Kan, menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu.
5. Soebekti, berpendapat bahwa hukum mengabdi kepada tujuan negara. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.