-->

Jelaskan apa yang dimaksud dengan sistem peradilan nasional!

Jelaskan apa yang dimaksud dengan sistem peradilan nasional!


Jawaban/Pembahasan:


Pengertian Sistem Peradilan Nasional


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan berasal dari kata adil, artinya segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Kata nasional dalam hal ini mengandung pengertian dalam lingkup negara Indonesia.

Adapun pengertian sistem, dapat anda lihat pada postingan tentang Pengertian Sistem Hukum Nasional


Dengan demikian, pengertian sistem peradilan nasional adalah keseluruhan perkara pengadilan dalam suatu negara yang satu sama lain berbeda, tetapi saling berkaitan atau berhubungan sehingga terbentuk suatu mekanisme dan dapat diterapkan secara konsisten.


Dalam sistem peradilan nasional (di Indonesia) banyak unsur yang terlibat di dalamnya. Beberapa pihak di antaranya penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum, dan pencari keadilan. Negara Indonesia sebagai negara hukum mempunyai tugas menjalankan suatu sistem peradilan yang jujur, adil, dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Adapun asas yang harus digunakan dalam sistem peradilan di negara Indonesia adalah sederhana, cepat, dan biaya murah.


Tujuan penyelenggaraan peradilan nasional adalah menegakkan hukum dan keadilan. Perihal penyelenggaraan peradilan nasional (di Indonesia) antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Selanjutnya, dijelaskan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter