-->

Hukum Menyebarkan Gosip di Tv dan Media-media Sosial Lainnya

Pertanyaan:

Apa hukumnya orang yang menyebarkan gosip di kalangan umat Islam?

Jawaban:

Berita yang tersebar terbagi dua: berita baik dan berita buruk. Maka orang yang menyebarkan berita yang mengandung kebaikan di antara manusia, seperti menyebarkan bid'ahnya seorang pelaku bid'ah, atau ucapan orang yang mulhid (ingkar kepada Allah سبحانه و تعالى ), atau yang menyerupai hal tersebut untuk mengingatkan darinya, maka hal itu adalah perbuatan terpuji; karena bertujuan menjaga manusia dari kemungkaran ini. 

Adapun orang yang menyebarkan keburukan karena ingin menyebarkan berita-berita keji di kalangan kaum mukminin, maka ini adalah haram dan tidak boleh baginya; karena memberikan implikasi terhadap berbagai kerusakan, secara umum dan khusus. Seorang manusia harus berinteraksi dengan orang lain sebagaimana ia menginginkan orang lain berinteraksi dengannya seperti itu pula, dan ia mesti menyukai untuk mereka apapun yang disukainya untuk dirinya sendiri. Apabila dia tidak ingin orang lain menyebarkan aibnya, cukup adil bahwa ia tidak menyebarkan aib orang lain.

Rujukan:

Min Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter