PERMINTAAN AGAR
DITALAK SUAMI
TANPA SEBAB YANG DIBOLEHKAN SYARA’
TANPA SEBAB YANG DIBOLEHKAN SYARA’
Ketika terjadi
percekcokan dengan suami, banyak di antara para istri yang langsung mengambil
jalan pintas, yaitu minta cerai. Ada juga perceraian itu disebabkan sang suami
tak mampu memberi nafkah seperti yang diinginkan istri.
Padahal,
terkadang keputusan itu di ambil hanya pengaruh dari sebagian keluarganya atau
tetangga yang memang hendak merusak keluarga orang lain. Bahkan tak jarang yang
menantang sang suami dengan kata-kata yang menegangkan urat leher. Misalnya,
“kalau kamu memang laki-laki, ceraikan saya !!”
Semua
mengetahui, talak melahirkan banyak kerugian besar antara lain terputusnya tali
keluarga, lepasnya kendali anak dan terkadang disudahi dengan menyesal pada
saat penyesalan tak lagi berguna dan sebagainya.
Dengan
akibat-akibat seperti disebutkan di atas, menjadi nyatalah hikmat syariat
mengharamkan perbuatan tersebut, dalam sebuah hadits marfu, riwayat Tsauban
Radhiallahu’anhu disebutkan :
Lihat Video:“Siapa saja wanita yang minta diceraikan suaminya tanpa alasan yang dibolehkan maka haram baginya bau surga” (HR Ahmad: 5/277, dalam shahihul jami’ :2703)
Video: Koran Bertuliskan Ayat Al-Quran Dijadikan Bungkus Nasi
Hadits marfu’
lain riwayat Uqbah bin Amir Radhiallahu’anhu menyebutkan :
“Sesungguhnya wanita-wanita yang melepaskan dirinya dan memberikan harta kepada suaminya agar diceraikan, mereka adalah orang-orang munafik” (HR Thabrani dalam Al Kabir : 17/339, dalam shahihul jami’ hadits No : 1934)
Adapun jika
memang ada sebab-sebab yang dibolehkan menurut syara’, seperti suaminya suka
meninggalkan shalat, suka minum-minuman keras dan narkotika, atau memaksa
istrinya berbuat haram, suka menyiksanya dan menolak memberikan hak-hak istri,
tidak mau lagi mendengar nasihat dan tak berguna lagi upaya ishlah (perbaikan)
maka tidak mengapa bagi sang istri meminta cerai sehingga ia tetap dapat
memelihara diri dan agamanya.
Post a Comment
Post a Comment