Apakah pengakuan dari negara lain merupakan suatu faktor mutlak berdirinya negara?
Jawaban/Pembahasan:
Jawaban/Pembahasan:
Pengakuan dari negara lain bukan merupakan suatu faktor mutlak berdirinya negara. Kita ambil contoh, negara Indonesia yang sudah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. Meskipun demikian, pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Baca soal PPKn kelas X SMA/SMA/SMK/MAK beserta jawaban atau pembahasan lainnya di bawah ini:
Jelaskan pengertian bangsa! (Soal PKn/PPKn) Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI
Jelaskan seperti apa pengertian bangsa jika dikaji secara sosiologis dan antropologis, hukum, serta politis! Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI
Sebutkan faktor-faktor obyektif yang mendasari terbentuknya suatu bangsa dan membedakan satu bangsa dengan bangsa lain! Jawaban: KLIK SINI
Jelaskan dan sebutkan persamaan apa saja yang mendasari terbentuknya sebuah bangsa! Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI
Jelaskan konsep dasar berdirinya suatu bangsa menurut Ernest Renan! Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI
Jelaskan pengertian plebisit! Jawaban /Pembahasan: KLIK SINI
Jelaskan dan sebutkan unsur-unsur terbentuknya negara! Jawaban Pembahasan: KLIK SINI
Seperti apakah wilayah dan batas-batas negara itu? Jelaskan! Jawaban /Pembahasan : KLIK SINI
Jelaskan batas-batas wilayah laut suatu negara! Jawaban /Pembahasan : KLIK SINI
Jelaskan pengertian Traktat (treaty) !
Sebutkan empat sifat dari kedaulatan suatu negara! Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI
Apa manfaat dari pengakuan dari negara lain untuk suatu negara dalam hubungan sosial? Jawaban /Pembahasan : KLIK SINI
Pengakuan dari negara lain atas suatu negara ada dua macam, Pengakuan de Facto dan de Jure! Jelaskan maksudnya! Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI
Apakah pengakuan dari negara lain merupakan suatu faktor mutlak berdirinya negara? Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI