-->

Jelaskan pengertian Traktat (treaty) !

Batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya ditentukan melalui traktat (treaty). Apa maksudnya?

Jawaban/Pembahasan:
Traktat (treaty) maksudnya yaitu perjanjian antara dua atau lebih dari dua negara yang berbatasan. Dengan bantuan ilmu pengetahuan serta teknologi, misalnya pemotretan udara dan penggunaan citra satelit, batas-batas wilayah negara dapat ditentukan secara tepat. Selain itu, alam juga dapat membantu menentukan batas negara, misalnya dengan pegunungan, sungai, dan danau.

Baca soal PPKn kelas X SMA/SMA/SMK/MAK beserta jawaban atau pembahasan lainnya di bawah ini:

Jelaskan pengertian bangsa! (Soal PKn/PPKn) Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

Jelaskan seperti apa pengertian bangsa jika  dikaji secara sosiologis  dan antropologis, hukum, serta  politis! Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

Sebutkan faktor-faktor obyektif yang mendasari terbentuknya suatu bangsa dan membedakan satu bangsa dengan bangsa lain! Jawaban: KLIK SINI

Jelaskan dan sebutkan persamaan apa saja yang mendasari terbentuknya sebuah bangsa! Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

Jelaskan konsep dasar berdirinya suatu bangsa menurut  Ernest Renan!  Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

Jelaskan pengertian  plebisit! Jawaban /Pembahasan: KLIK SINI

Jelaskan dan sebutkan unsur-unsur terbentuknya negara! Jawaban Pembahasan: KLIK SINI

Seperti apakah wilayah dan batas-batas negara itu? Jelaskan! Jawaban /Pembahasan : KLIK SINI

Jelaskan batas-batas wilayah laut suatu negara!  Jawaban /Pembahasan : KLIK SINI

Jelaskan pengertian Traktat (treaty) !
Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

Sebutkan empat sifat dari kedaulatan suatu negara! Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

Apa manfaat dari pengakuan dari negara lain untuk suatu negara dalam hubungan sosial? Jawaban /Pembahasan : KLIK SINI

Pengakuan dari negara lain atas suatu negara ada dua macam,  Pengakuan de Facto dan de Jure!  Jelaskan maksudnya! Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI


Apakah pengakuan  dari negara lain merupakan suatu faktor  mutlak berdirinya negara?   Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter