-->

Pengakuan dari negara lain atas suatu negara ada dua macam, Pengakuan de Facto dan de Jure! Jelaskan maksudnya!

Pengakuan dari negara lain atas suatu negara ada dua macam, Pengakuan de Facto dan de Jure! Jelaskan maksudnya!

Jawaban/Pembahasan:

Pengakuan dari negara lain ada dua macam sebagai berikut:

1) Pengakuan de Facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta) yang ada. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua yaitu pengakuan de facto yang bersifat tetap dan bersifat sementara.

a) Pengakuan de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul).
Adapun untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.

b) Pengakuan de facto bersifat sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.

2) Pengakuan de Jure

Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut.

a) Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.

b) Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya, terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.

Pada kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, Indonesia memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Meskipun negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat kemerdekaannya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, dan PBB tahun 1950)

Baca soal PPKn kelas X SMA/SMA/SMK/MAK beserta jawaban atau pembahasan lainnya di bawah ini:

Baca soal PPKn kelas X SMA/SMA/SMK/MAK beserta jawaban atau pembahasan lainnya di bawah ini:

1. Jelaskan pengertian bangsa! (Soal PKn/PPKn) Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

2. Jelaskan seperti apa pengertian bangsa jika  dikaji secara sosiologis  dan antropologis, hukum, serta  politis! Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

3. Sebutkan faktor-faktor obyektif yang mendasari terbentuknya suatu bangsa dan membedakan satu bangsa dengan bangsa lain! Jawaban: KLIK SINI

4. Jelaskan dan sebutkan persamaan apa saja yang mendasari terbentuknya sebuah bangsa! Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

5. Jelaskan konsep dasar berdirinya suatu bangsa menurut  Ernest Renan!  Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

6. Jelaskan pengertian  plebisit! Jawaban /Pembahasan: KLIK SINI

7. Jelaskan dan sebutkan unsur-unsur terbentuknya negara! Jawaban Pembahasan: KLIK SINI

8. Seperti apakah wilayah dan batas-batas negara itu? Jelaskan! Jawaban /Pembahasan : KLIK SINI

9. Jelaskan batas-batas wilayah laut suatu negara!  Jawaban /Pembahasan : KLIK SINI

10. Jelaskan pengertian Traktat (treaty) !
Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

11. Sebutkan empat sifat dari kedaulatan suatu negara! Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

12. Apa manfaat dari pengakuan dari negara lain untuk suatu negara dalam hubungan sosial? Jawaban /Pembahasan : KLIK SINI

13. Pengakuan dari negara lain atas suatu negara ada dua macam,  Pengakuan de Facto dan de Jure!  Jelaskan maksudnya! Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

14. Apakah pengakuan  dari negara lain merupakan suatu faktor  mutlak berdirinya negara?   Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter