-->

Sebutkan empat sifat dari kedaulatan suatu negara!

Sebutkan empat sifat dari kedaulatan suatu negara!

Jawaban/Pembahasan:

Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
1) Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
2) Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
3) Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satu￾satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
4) Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.

Baca soal PPKn kelas X SMA/SMA/SMK/MAK beserta jawaban atau pembahasan lainnya di bawah ini:

Jelaskan pengertian bangsa! (Soal PKn/PPKn) Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

Jelaskan seperti apa pengertian bangsa jika  dikaji secara sosiologis  dan antropologis, hukum, serta  politis! Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

Sebutkan faktor-faktor obyektif yang mendasari terbentuknya suatu bangsa dan membedakan satu bangsa dengan bangsa lain! Jawaban: KLIK SINI

Jelaskan dan sebutkan persamaan apa saja yang mendasari terbentuknya sebuah bangsa! Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

Jelaskan konsep dasar berdirinya suatu bangsa menurut  Ernest Renan!  Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

Jelaskan pengertian  plebisit! Jawaban /Pembahasan: KLIK SINI

Jelaskan dan sebutkan unsur-unsur terbentuknya negara! Jawaban Pembahasan: KLIK SINI

Seperti apakah wilayah dan batas-batas negara itu? Jelaskan! Jawaban /Pembahasan : KLIK SINI

Jelaskan batas-batas wilayah laut suatu negara!  Jawaban /Pembahasan : KLIK SINI

Jelaskan pengertian Traktat (treaty) !
Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

Sebutkan empat sifat dari kedaulatan suatu negara! Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

Apa manfaat dari pengakuan dari negara lain untuk suatu negara dalam hubungan sosial? Jawaban /Pembahasan : KLIK SINI

Pengakuan dari negara lain atas suatu negara ada dua macam,  Pengakuan de Facto dan de Jure!  Jelaskan maksudnya! Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI


Apakah pengakuan  dari negara lain merupakan suatu faktor  mutlak berdirinya negara?   Jawaban/Pembahasan: KLIK SINI

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter